IZIN USAHA PEDAGANG KAKI LIMA

 In Articles

Laurences Aulina

Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Mulai dari dipinggir jalan atau sekitaran trotoar hingga memasuki gang kecil perumahan. Pemandangan pedagang kaki lima di trotoar jalan sudah sangat membumi di negara ini.

PKL menjadi suatu dilema tersendiri. Di satu sisi, negara atau pemerintah belum bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya dan memaksa mereka berdagang di pinggir jalan. Serta, di sisi lain, rakyat memiliki kreativitas tinggi untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dengan menjadi PKL. Namun tempat dia berjualan merupakan tempat terlarang, karena lokasi tersebut seharusnya menjadi hak pejalan kaki atau menutupi jalan keluar masuk tempat usaha orang lain.

Hampir semua pemerintah daerah di Indonesia belum bisa menertibkan PKL, walau berbagai peraturan sudah dibuat di masing-masing daerah. Umumnya, PKL dilarang berjualan di tempat-tempat yang ditentukan oleh pemerintah setempat. Maka dari itu  timbul pertanyaan apakah pedagang kaki lima harus memiliki surat izin usaha kecil, mikro dan menengah?

Pengertian

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima yang mana dalam pasal 1 angka 7 disebutkan: (Lampiran I) “Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara di fasilitas umum, dengan menggunakan sarana berdagang yang mudah dibongkar pasang dan dipindahkan.”

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/ tidak menetap

Namun sebelum lebih jauh, kita harus mengetahui lebih dulu apakah pedagang kaki lima termasuk usaha mikro kecil dan menengah? Ketiganya ini adalah bentuk usaha di bidang perdagangan, akan tetapi memiliki perbedaan.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang-perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki kriteria aset maksimal Rp. 50 Juta dan kriteria omzet maksimal Rp. 300 Juta.

Sedangkan usaha kecil ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Rp 50 juta – Rp 500 juta, kriteria Omzet: Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar rupiah.

Sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta – Rp 10 Miliar, kriteria Omzet: >Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.3

Pedagang kaki lima termasuk dalam usaha kecil atau menengah yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Sebenarnya, dalam menjalankan usahanya, pedagang kaki lima juga memiliki aturan yang mendasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Akan tetapi banyak pedagang kaki lima yang tidak mengetahui aturan tersebut sehingga hanya menjalankan usahanya namun tidak memiliki surat izin. Hal ini menjadi salah satu masalah yang dihadapi pemerintah dalam menertibkan para pedagang kaki lima sehingga dalam penegakannya terkadang pemerintah dianggap melakukan tindakan represif, sementara pemerintah melalui pihak kepolisian hanya ingin menegakkan aturan yang sudah berlaku agar ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai contoh, Pasal 25 Perda DKI 8/2007 mengatur bahwa:

  1. Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
  2. Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Setiap orang dilarang. membeli barang dagangan pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Setiap orang atau badan yang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta

Kebanyakan alasan pedagang kaki lima (PKL) tidak mendaftarkan ke pihak pemerintah mengenai usahanya ialah karena masalah biaya untuk mengurus surat izin usaha tersebut. Namun sebenarnya, tarif yang harus dibayarkan juga dilihat dari penghasilan usaha dan tergolong dalam jenis usaha yangmana sehingga sebenarnya tidak perlu berpikiran terlalu jauh untuk biaya mengurus surat izin usaha perdagangan ini, karena manfaat dari adanya surat izin ini juga akan berdampak pada para pedagang atau pihak yang mengurusnya.

Saat ini juga perlu kita ketahui, dalam mengurus Surat Izin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (SIUMKM) dapat juga dilakukan secara online.

Beberapa syarat untuk mendaftar kartu tanda daftar usaha pedagang kaki lima, sebagai contoh peraturan yang berlaku di Jawa Tengah yaitu :

  • KTP yang masih berlaku dan beralamat di kabupaten Sragen
  • Pas foto terbaru berwarna, ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Surat rekomendasi yang telah ditandatangani Lurah/ Kepala Desa
  • Surat persetujuan dari pemilik lahan dan/atau bangunan yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha PKL (Surat Izin Dari Pemilik Lahan)
  • Mengisi formulir data usaha yang disediakan
  • Mengisi formulir surat pernyataan yang disediakan

Selain itu, PEMPROV setempat pun sangat memberikan kemudahan bagi PKL untuk mendaftarkan izin usahanya dinilai dari tidak dipungutnya biaya untuk melakukan pendaftaran ini.

Manfaat Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, Menengah

Adapun manfaat yang diterima saat seorang pedagang memiliki surat izin usaha perdagangan terutama untuk usaha mikro, kecil dan menengah, antara lain:

  1. Suatu usaha akan diakui oleh pemerintah sehingga usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum sesuai Undang-Undang. Dengan adanya perlindungan tersebut yakni agar usaha terbebas dari penertiban liar. Jika suatu saat terjadi sengketa, maka Surat Izin Usaha Perdagangan dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
  2. Apabila telah memiliki surat izin usaha mikro, kecil dan menengah, maka seorang pengusaha akan dapat dan mudah melakukan injaman modal ke bank dan juga koperasi. Dan termasuk juga digunakan saat pengusah tersebut mengikuti lelang atau tender.
  3. Bagi bisnis ekspor-impor di haruskan memiliki surat izin usaha mikro, kecil dan menengah
  4. Usaha tersebut memiliki kredibilitas terpercaya karena diakui pemerintah. Dengan begitu maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kesimpulan

Surat izin usaha sangatlah penting bagi setiap pedagang yang hendak berwirausaha termasuk Pedagang Kaki Lima. Adanya prosedur yang dibuat oleh pemerintah dalam mengurus surat izin usaha bukan berarti membuat pedagang menjadi lupa akan tanggungjawbnya. Kesadaran akan surat izin usaha baik dalam sektor mikro ataupun makro harus terus digalakkan agar setiap usaha yang didirikan di negara ini dapat terjamin dan mampu berkembang serta bersaing dengan sehat.

Recent Posts

Send this to a friend