Kompensasi Penumpang Pesawat Yang Mengalami Delay

 In Articles

Michelle Elie Tanujaya

Penundaan jadwal pesawat bagi penumpang (atau lebih sering dikenal delay pesawat) merupakan pengalaman yang pasti pernah dirasakan semua orang yang sering bepergian dengan pesawat. Penerbangan yang ditunda menyebabkan penumpang harus menunggu lebih lama, dan keterlambatan tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Meskipun demikian, penundaan pesawat seringkali disebabkan oleh hal-hal yang tidak bisa dikendalikan perusahaan maskapai, contohnya disebabkan oleh cuaca, kerusakan pada maskapai, dan lain-lain. Tentunya alasan-alasan tersebut penting diperhatikan karena bersangkutan dengan keselamatan penumpang.

Besar Kompensasi Penumpang Pesawat Dalam Hal Terjadi Keterlambatan

Masih kurang banyak orang yang mengetahui hal ini, bahwa penumpang yang mengalami penundaan jadwal pesawat berhak atas sejumlah kompensasi. Pasal 146 Undang-Undang No. 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) mengatakan:

“Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Selanjutnya dalam Pasal 147 ayat (1) UU Penerbangan menjelaskan,

Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara.”

Keterlambatan penerbangan yang diakibatkan dari kelalaian maskapai penerbangan merupakan tindakan wanprestasi (pelanggaran perjanjian) atas kesepakatan maskapai untuk mengangkut penumpang pada waktu yang telah ditentukan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 (“Permenhub 89/2015”) mengatur tentang hak kompensasi penumpang atas terjadinya keterlambatan tersebut.

Pasal 2 Permenhub 89/2015 membedakan keterlambatan dalam 3 golongan, yaitu:

  1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed),
  2. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan
  3. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Berkaitan dengan ketiga jenis keterlambatan yang dipaparkan di atas, Pasal 3 Permenhub 89/2015 mengelompokkan keterlambatan menjadi 6 kelompok, yaitu

  • Kategori 1 (keterlambatan selama 30-60 menit): kompensasi berupa minuman ringan;
  • Kategori 2 (keterlambatan selama 61-120 menit): kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
  • Kategori 3 (keterlambatan selama 121-180 menit): kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
  • Kategori 4 (keterlambatan selama 181-240 menit): kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
  • Kategori 5 (keterlambatan melebihi 240 menit): kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); dan
  • Kategori 6 (pembatalan penerbangan): kompensasi berupa mengalihkan ke penerbangan berikutnya maupun mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Di luar enam kategori tersebut, jika keterlambatan mencapai 6 (enam) jam lebih dan penumpang membutuhkan penginapan, maka akomodasi harus disediakan oleh maskapai (Pasal 10 ayat 4 Permenhub 89/2015).

Selain Permenhub 89/2015, kompensasi keterlambatan penerbangan juga ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”) yakni dalam Pasal 10, yang menetapkan:

“a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;

  1. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
  2. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.”

Alasan Pengecualian atas Kewajiban Kompensasi

Namun sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 146 UU Penerbangan sebelumnya, penting diketahui bahwa maskapai dapat terbebas dari tanggung jawab kompensasi atas keterlambatan penerbangan apabila keterlambatan diakibatkan dari faktor cuaca dan teknis operasional. Hal ini lebih lengkap diatur dalam Pasal 13 Permenhub 77/2011, yakni:

“(1) Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/ atau teknis operasional.

(2) Faktor cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain hujan Iebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.

(3) Teknis Operasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain:

  1. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
  2. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
  3. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off, mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
  4. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).”

Dengan itu, meskipun kepentingan dan hak penumpang sebagai konsumen dilindungi dan diaturnya kompensasi yang wajib diberikan kepada penumpang dalam hal terjadinya keterlambatan, namun maskapai juga dapat dibenarkan dengan alasan-alasan apabila keterlambatan memang disebabkan oleh adanya keadaan yang memaksa (faktor cuaca dan teknis operasional).

Pemberian Kompensasi

Pemberian kompensasi wajib dilakukan secara aktif oleh General Manager, Station Manager, serta staf lainnya yang setingkat , ataupun oleh pihak yang ditunjuk melalui kuasa oleh perusahaan maskapai yang mengalami keterlambatan (Pasal 8 Permenhub 89/2015).

Maskapai dalam melakukan pengembalian seluruh biaya tiket (refund) wajib melakukan transaksi secara tunai bila pembelian tiket dilakukan secara tunai saat penumpang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara. Dalam hal pembelian tiket dilakukan melalui transaksi non tunai melalui kartu kredit, maka maskapai wajib mengembalikannya melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender.

Tentunya setiap agen maskapai penerbangan mempunyai cara klaim kompensasi delay pesawat sendiri. Jika penumpang memesan tiket pesawat melalui aplikasi, maka biasanya klaim dapat dilakukan melalui aplikasi itu sendiri. Sehingga penumpang yang ingin melakukan pengajuan kompensasi perlu menyesuaikan dengan persyaratan yang diberlakukan oleh agen pesawat.

KESIMPULAN

Ketentuan mengenai kompensasi penumpang atas keterlambatan pesawat selaras dengan teori hukum perjanjian. Pihak maskapai yang lalai dalam melakukan prestasinya untuk menerbangkan penumpang pada waktu dan tempat yang telah diperjanjikan perlu memberikan ganti rugi. Namun bila ia dapat membuktikan bahwa alasan tidak terlaksananya perjanjian disebabkan oleh keadaan memaksa (faktor cuaca dan teknis operasional), maka ia tidak perlu memberikan kompensasi. Pemberian kompensasi wajib dilakukan secara aktif dari pihak dalam perusahaan maskapai itu sendiri, namun dalam hal penumpang ingin melakukan klaim terhadap tiket, hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi dibelinya tiket atau secara langsung.

Recent Posts

Send this to a friend