Bantuan Hukum: Antara Pro bono dan Pro deo
Kenny Wiston
Pro bono, pro deo, dan bantuan hukum secara cuma-cuma kerap kali dianggap sama oleh masyarakat. Kalangan praktisi hukum pun sering keliru membedakannya dengan jelas. Apalagi melaksanakannya secara tepat untuk pihak yang berhak.
Pro bono
Kata pro bono atau secara lengkap pro bono publico berasal dari Bahasa Latin yang artinya for the public good (untuk kepentingan masyarakat umum). Penjelasan ini ditemukan dalam laman Black’s Law Dictionary Free Online Legal Dictionary.
Istilah pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
Dalam laman The Law Dictionary, juga disebutkan mengenai istilah pro bono, yaitu:
A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.
Deklarasi Internasional tentang pro bono yang digagas oleh International Bar Association pada 16 Oktober 2008 menyatakan hal serupa: “Pro bono is derived from the Latin phrase pro bono publico, which refers to work or actions carried out for the public good”.
Kamus Besar Bahasa Indonesia daring pun telah memuat pro bono publico dengan makna untuk untuk kebaikan umum.
Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pro bono adalah pemberian layanan/bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Dari sini juga bisa kita lihat bahwa pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan oleh pengacara secara cuma-cuma.
Bantuan Hukum dan Pro deo
Sementara itu, bantuan hukum sebagai tanggung jawab negara dianggap berasal dari konsep legal aid. Penjelasan soal itu ditemukan masih dalam laman Black’s Law Dictionary Free Online Legal Dictionary, edisi kedua. “Free or inexpensive advice, assistance, or representation concerning the law. Given to those cannot afford it, based on jurisdictional criteria”.
Selanjutnya kami akan jelaskan tentang pro deo dimana Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan – “Perma 1/2014”) mendefinisikan prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Dalam Perma tersebut diatur juga bahwa yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan (lihat Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014):
- Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Berbeda dengan pro bono, pemberian bantuan hukum menekankan kriteria berdasarkan regulasi di masing-masing yurisdiksi. Itu sebabnya ada pendanaan dari pemerintah dalam pelaksanaan bantuan hukum. Sementara itu pro bono sebagai kewajiban profesi advokat cukup memperhatikan adanya kepentingan masyarakat umum untuk dibantu.
Pasal 6 Perma No.1 Tahun 2014 menyatakan seluruh biaya layanan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung. Selain itu, layanan hukum tersebut ternyata tidak hanya pembebasan biaya perkara. Ada layanan posbakum yang tersedia di setiap pengadilan.
Pasal 29 Perma tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan memberikan imbal jasa untuk advokat yang bekerja di posbakum. Tugasnya adalah memberikan informasi, konsultasi, dan nasehat hukum. Termasuk pula pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat tidak mampu dalam berperkara. Mengacu pengaturan tersebut, ternyata advokat pun terlibat dalam membantu masyarakat tidak mampu yang sedang berperkara di pengadilan lewat posbakum. Hanya saja mereka mendapatkan imbal jasa yang dibayarkan oleh pengadilan dari anggaran Mahkamah Agung.
Tumpang Tindih Pro bono, Bantuan Hukum dan Prodeo
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 56 KUHAP mengatur soal bantuan hukum secara cuma-cuma bagi kalangan tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih berat. Bantuan tersebut diberikan oleh penasihat hukum atas dasar penunjukkan pejabat di tingkat penyidikan atau pengadilan. KUHAP memberikan definisi penasihat hukum sebagai seorang yang memenuhi syarat atas dasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Belum dikenal istilah advokat dalam KUHAP saat itu.
Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyebutkan kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban profesi ini melekat pada setiap individu advokat.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP Bantuan Hukum Cuma-cuma). Selain itu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga menerbitkan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum)hadir atas dasar tanggung jawab negara memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang miskin. Tujuannya sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (PP Bantuan Hukum).
Seperangkat undang-undang tersebut di atas menjadi landasan bagi pro bono advokat dan bantuan hukum serta pembebasan biaya oleh negara (pro deo). Namun, sebagaimana dijelaskan di atas perlu dicermati pro bono merupakan bantuan hukum gratis dari advokat secara murni tanpa didanai oleh pemerintah. Perlu dibedakan dengan bantuan hukum dalam KUHAP dan UU Bantuan Hukum karena ada pendanaan dari pemerintah untuk advokat yang terlibat memberikan jasa hukum.
Rezim UU Bantuan Hukum dan pro deo mengatur pendanaan pemerintah pada bantuan hukum gratis sedangkan pro bono merupakan tanggung jawab profesi advokat memberi jasa hukum gratis yang seharusnya tidak dicampur aduk dengan konsep bantuan hukum sebagai tanggung jawab negara
Kesimpulan
Dari serangkaian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pro bono adalah bantuan hukum gratis yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya, yang mana biasanya pro bono itu diberikan oleh pengacara yang langsung menangani perkara yang dihadapi pihak yang tidak mampu tersebut. Sedangkan pro deo adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan yang mana biaya tersebut dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung termasuk bantuan hukum yang diberikan.
