SURAT KUASA: PERSETUJUAN SEPIHAK ATAU PERJANJIAN TIMBAL BALIK?
Kenny Wiston
Bagi Praktisi hukum dan akademisi hal ini menarik untuk dibahas walaupun bagi kalangan awam tidak begitu penting untuk dibahas mendalam, yang penting surat kuasa sudah ditandatangani dan dibubuhkan materai. Ini adalah bentuk persetujuan dan pemberian mandate.
Jika demikian maka pencabutan kuasa juga semudah pemberian nya. Penerima kuasa juga tidak perlu menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan dapat dilakukan secara lisan. Namun dalam dunia bisnis, sering kita jumpai bahwa praktik pemberian kuasa tidak semudah sebagaimana disebutkan di atas. Para pihak baik pemberi dan penerima kuasa saling menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan ada pula klausula penyampingan (waiver) ketentuan pengakhiran kuasa dan ketentuan kuasa tidak dapat ditarik kembali. Ini adalah bentuk perjanjian. Tidak sesederhana penjelasan di atas yang merupakan persetujuan. Bahkan harus disepakati jika kuasa hendak diakhiri atau dicabut kembali. Jadi mana yang benar surat kuasa itu suatu persetujuan kah atau suatu perjanjian kah? Bagaimana, menarik untuk dibahas? Mari kita kupas bersama.
Definisi
Pasal 1792 KUHPer menyebutkan pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Selanjutnya Pasal 1793 KUHPer menyebutkan kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Pasal 1813 menyatakan pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Kemudian Pasal 1814 KUHPer menyebutkan pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
Jadi dari ketentuan tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa surat kuasa tetap sah jika tidak ditandatangani penerima kuasa bahkan dapat diberikan secara lisan dan merupakan perjanjian hukum sepihak karena sewaktu waktu dapat dicabut kembali tanpa persetujuan penerima kuasa.
Dalam praktik di pengadilan, surat kuasa wajib ditandatangani baik oleh pemberi dan penerima kuasa sebelum didaftarkan di kepaniteraan. Namun menurut Yahya Harahap, walaupun ditandatangani oleh penerima kuasa dan berbentuk perjanjian hal ini tidak mempengaruhi pencabutan kuasa sepihak karena hal tersebut dibenarkan oleh Undang-undang.
Sepihak atau Timbal Balik?
Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa dalam satu sisi surat kuasa merupakan persetujuan sepihak. Namun ada yang menark dari sisi lain. Dalam praktik bisnis dan notaris surat kuasamengalami pergeseran dimana dalam pemberian kuasa termaktup klausula timbal balik atau accessoir dari perikatan hukum lain nya yang tidak lagi untuk kepentingan pemberi kuasa namun untuk kepentingan penerima kuasa dalam menjalankan hak dan kepentingan nya. Hal ini dapat dilihat pada kuasa menjual pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa memotong angsuran (direct debit) pada Perjanjian Kredit serta Kuasa Meletakan Hak Tanggungan (SKMHT). Bahkan kerap dijumpai klausula penyampingan pasal 1813 dan 1814 KUHPer tentang pengakhiran kuasa dimana kuasa tidak dapat ditarik kembali (kuasa mutlak).
Apakah hal ini dapat dibenarkan? Bukankah penyampingan ketentuan perdata hanya dapat dilakukan terhadap buku III karena azaz terbuka dan merupakan pelengkap (dapat disampingkan)? Perlu kita cermati bahwa Pasal 1813 dan 1814 terdapat pada buku IV. Dapatkah buku IV disampingkan? Bagaimana jika para pihak telah menyepakati penyampingan tersebut mengingat Pasal 1338 KUHPer tentang azaz pacta sunt servanda dimana perjanjian merupakan undang-undang bagi yang membuatnya?
Dalam KUHPer tidak kita temui larangan kuasa mutlak atau larangan kuasa tidak dapat ditarikkembali. Namun referensi dapat kita temukan pada Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Terkait dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) Pasal 15 ayat (2) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah mengatur bahwa SKMHT bersifat tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir oleh sebab apapun juga, termasuk apabila pemberi kuasa meninggal dunia kecuali karena telah dilaksanakan atau karena habis masa berlakunya.
Kesimpulan
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pada prinsipnya surat kuasa adalah persetujuan sepihak dan dapat ditarik kembali. Namun jika pemberian kuasa tersebut merupakan accessoir dari perikatan hukum lain nya maka dapat dikatakan sebagai perjanjian timbal balik dan berlakunya pemberian kuasa tersebut bergantung pada perjanjian yang menyertainya.

