SEKILAS MENGENAI MEDIASI, KAUKUS DAN DIVERSI
Laurences Aulina
MEDIASI
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,
- Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
- Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:
- sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
- sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
- keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- permohonan pembatalan putusan arbitrase;
- keberatan atas putusan Komisi Informasi;
- penyelesaian perselisihan partai politik;
- sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
- sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Unsur-Unsur
Pada dasarnya penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki karakteristik atau unsur-unsur sebagai berikut:
- Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan perundingan.
- Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
- Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
- Mediator bersifat pasif dan hanya berfungsi sebagai fasilitator dan penyambung dari para pihak yang bersengketa, sehingga tidak terlibat dalam menyusun dan merumuskan rancangan atau proposal kesepakatan.
- Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung.
- Tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dasar Hukum
Dasar hukum mediasi di Indonesia adalah:
- Pancasila dan UUD 1945, disiratkan dalam filosofinya bahwa asas penyelesaian sengketa adalah musyawarah untuk mufakat.
- HIR Pasal 130 (HIR= Pasal 154 RBg = Pasal 31 Rv)
- UU Nomor. 1 Tahun 1974 jo Pasal 39 , UU Nomor.7 Tahun 1989 jo. UU nomor 3 Tahun 2006 jo. UU nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama Pasal 65 dan 82, PP Nomor. 9 Tahun 1975 Pasal 31 dan KHI Pasal 115, 131 ayat (2), 143 ayat (1) dan (2), dan 144.29
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBg).
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 02 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 01 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UU Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Prosedur
Mediasi berlangsung selama empat puluh hari kerja dan dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan para pihak dalam waktu paling lama empat belas hari kerja (pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008. Proses mediasi diselenggarakan di ruang mediasi di Pengadilan tingkat pertama, tetapi dapat juga diselenggarakan di luar lingkungan pengadilan jika mediatornya bukan hakim. Jika mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar Pengadilan. Ada dua kondisi yang dapat digunakan oleh mediator untuk menyatakan mediasi telah gagal atau tidak layak untuk dilanjutkan meskipun batas waktu maksimal proses mediasi yaitu 40 (empat puluh) hari belum dilampaui.
Pertama, jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.
Kedua, setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa sengketa yang sedang dimediasi ternyata melibatkan asset, harta kekayaan atau kepentingan pihak lain yang tidak menjadi peserta mediasi.
KAUKUS
Apabila dalam proses mediasi, terjadi jalan buntu (deadlock), mediator dapat melakukan kaukus. Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya (Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008).
Fungsi dari kaukus adalah :
- Memungkinkan salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka ungkapkan dihadapan mitra rundingnya.
- Memungkinkan mediator untuk mencari informasi tambahan, mengetahui garis dasar dan BATNA (Best Alternative to a Negotiated Agreement) , menyelidiki agenda tersembunyi.
- Membantu mediator dalam memahami motivasi para pihak dan prioritas mereka dan membangun empati dan kepercayaan secara individual ;
- Memberikan pada para pihak, waktu dan kesempatan untuk menyalurkan emosi kepada mediator tanpa membahayakan kemajuan mediasi ;
- Memungkinkan mediator untuk menguji seberapa realistis opsi-opsi yang diusulkan;
- Memungkinkan mediator untuk mengarahkan para pihak untuk melaksanakan perundingan yang konstruktif ;
- Memungkinkan mediator dan para pihak untuk mengembangkan dan mempertimbangkan alternative-alternatif baru;
- Memungkinkan mediator untuk menyadarkan para pihak untuk menerima penyelesaian.
Kaukus atau pemisahan para pihak diatur dalam Pasal 14 huruf e yang merupakan tahapan seorang mediator dalam mediasi. Pasal tersebut berbunyi “Menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus)”. Jika dilihat dari susunan katanya, peneliti memahami bahwa kaukus bukan merupakan tahapan yang harus atau wajib dilalui oleh mediator hal ini tersirat pada kalimat “mediator dapat” hal ini berarti bahwa kaukus dapat dilakukan dan bisa juga tidak dilakukan.
Dalam melakukan kaukus, setiap mediator memiliki pertimbangan yang beragam. Ada yang melakukan kaukus pada saat ada tekanan pada para pihak, melakukan kaukus saat para pihak kurang terbuka dalam mengungkapkan permasalahannya atau ada informasi tersembunyi, serta melakukan kaukus saat komunikasi kurang kondusif.
Terdapat delapan situasi dalam mediasi yang memerlukan kaukus, yaitu :
- Pada awal proses mediasi setelah pernyataan pembukaan para pihak untuk mengetahui apakah masih ada hal-hal disembunyikan dan hal-hal itu mungkin penting untuk penyelesaian masalah;
- Untuk menganalisa sebab-sebab kebuntuan jika terjadi kebuntuan dan mencari kemungkinan terobosan-terobosan;
- Jika terjadi kecenderungan yang destruktif antogonistik, sehingga perlu pendinginan suasana perundingan;
- Jika salah satu atau para pihak merasa mengalami tekanan sehingga memberi kesempatan padanya untuk memulihkan emosi;
- Jika salah satu atau para pihak menyimpang dari aturan perundingan, sehingga mediator perlu mengarahkan mereka dan meminta komitmen;
- Jika ada salah satu pihak lemah dalam ketrampilan/teknik perundingan sehingga mediator dapat mengarahkan mereka tentang bagaimana perundingan yang baik;
- Jika proses mediasi tidak lagi produktif, sehingga mediator perlu menganalisis tujuan-tujuan para pihak dan menentukan apakah proses mediasi tetap dilanjutkan atau dihentikan;
- Jika diminta oleh salah satu pihak atau kuasa hukumnya.
DIVERSI
Dalam sistem peradilan pidana, proses diversi merupakan hal yang baru, karena selama ini proses diversi tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Diversi baru muncul setelah diundangkannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Ide dasar diversi atau pengalihan ini adalah untuk menghindari efek negatif pemeriksaan konvensional peradilan pidana anak terhadap anak, baik efek negatif proses peradilan maupun efek negatif stigma proses peradilan, maka pemeriksaan secara konvensional dialihkan, dan kepada anak tersebut dikenakan program-program diversi.
Menurut Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa terhadap perkara anak sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian diluar jalur pengadilan, yakni melalui diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Oleh karena itu, penerapan diversi dalam penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak sangatlah penting. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Sehingga sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
Syarat Diversi
Meskipun proses diversi dalam sistem peradilan pidana anak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan di dalam setiap tingkatan, namun tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dapat dilakukan proses diversi.
Yang dapat dilakukan proses diversi hanyalah tindak pidana anak yang diancam pidana penjara kurang dari 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 11/2012 yang mengatur bahwa, diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
- a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun; dan
- b) bukan merupakan pengulangan pidana (residive).
Syarat-syarat dilakukan ide diversi dalam perkara anak, yaitu:
- pelaku anak yang baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- umur anak relatif masih muda;
- implementasi bentuk programprogram diversi yang dikenakan pada anak mendapat persetujuanpada orang tua/wali, maupun anak yang bersangkutan;
- kejahatan yang dilakukan dapat tindak pidana yang ringan ataupun yang berat (dalam kasus tertentu);
- anak telah mengaku bersalah melakukan tindak pidana/kejahatan;
- masyarakat mendukung dan tidak keberatan, atas pengalihan pemeriksaan ini;
- Jika pelaksanaan program diversi gagal, maka pelaku anak tersebut dikembalikan untuk diperiksa secara formal
