PENUNJUKAN LANGSUNG MITRA BUMN DALAM PELAKSANAAN KERJASAMA
Andri Frandoni, SH
Dasar hukum pelaksanaan kerja sama bagi BUMN telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 03/2017”) sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan Permen BUMN 03/2017 (“Permen BUMN04/2017”) (untuk selanjutnya Permen BUMN 03/2017 dan Permen BUMN 04/2017 disebut “Permen BUMN tentang Pedoman Kerja Sama”). Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Permen BUMN 03/2017, Kerja Sama adalah perikatan hukum antara BUMN dengan Mitra untuk mencapai tujuan bersama. Mengacu pada definisi Kerja Sama tersebut, pada prinsipnya Kerja Sama merupakan upaya bersama antara BUMN dengan Mitra nya untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati para pihak dengan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keuntungan.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa antara Kerja Sama dengan proses pengadaan barang/jasa adalah suatu hal yang berbeda. Pengadaan Barang/Jasa merupakan proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Dalam Pengadaan Barang/Jasa pada prinsipnya pihak yang terlibat adalah antara pemberi pekerjaan (Pengguna Pengadaan Barang/Jasa) dengan penerima pekerjaan (Penyediaan Barang/Jasa) sedangkan dalam Kerja Sama pihak yang terlibat pada prinsipnya adalah pihak yang menawarkan kerja sama dengan pihak yang bekerja sama (Mitra). Mengacu pada Pasal 1 angka 3 Permen BUMN/03/2017, Mitra adalah pihak yang bekerja sama dengan BUMN yang terdiri dari anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain.
Mekanisme pemilihan Mitra berdasarkan Permen BUMN tentang Pedoman Kerja Sama tidak diatur secara spesifik. Namun demikian, setidaknya terdapat beberapamekanisme pemilihan mitra sebagai berikut yang disinggung dalam Permen BUMN tentang Pedoman Kerja Sama, yakni:
- Penunjukan Langsung (Pasal 2 huruf c dan Pasal 6 ayat 4 huruf a Permen BUMN 04/2017) melalui sinergi antar-BUMN, dan/atau anak-anak perusahaan BUMN dan/atau antar-perusahaan terafiliasi BUMN dan pihak lainnya untuk peningkatan peran serta usaha nasional);
- Kerja Sama Langsung (Pasal 2 huruf c Permen BUMN 04/2017, dengan ketentuan sekurang-kurangnya dengan membandingkan 2 BUMN, anak perusahaan BUMN dan/atau perusahaan terafiliasi BUMN. Kerja Sama langsung hanya dikhususkan untuk antara BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN dan/atau perusahaan terafiliasi BUMN);
- Mekanisme pemilihan lainnya yang diatur dan ditetapkan dalam SOP Kerja Sama (Pasal 6 ayat 4 huruf a dan Pasal 6 ayat 5 Permen BUMN 04/2017) pengaturan mekanisme pemilihan mitra selain melalui penunjukan langsung atau mekanisme pemilihan mitra terhadap proses kerja sama atas inisiatif calon mitra).
Ketentuan mengenai Penunjukan Langsung dalam pemilihan mitra disebutkan dalam Pasal 2 huruf c Permen BUMN 04/2017, yang menyatakan bahwa “Kerja Sama mengutamakan sinergi antara-BUMN dan/atau anak-anak perusahaan BUMN dan/atau antar-perusahaan terafiliasi BUMN dan peningkatan peran serta usaha nasional melalui penunjukan langsung, atau Kerja Sama langsung dengan membandingkan paling sedikit 2 (dua) BUMN, anak perusahaan BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi BUMN”. Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat 4 huruf a Permen BUMN 04/2017, menyatakan bahwa “Mekanisme pemilihan Mitra, termasuk mekanisme penunjukan langsung”. Sehingga dengan demikian penunjukan langsung untuk pemilihan Mitra Kerja Sama oleh BUMN diperbolehkan sebagaimana mengacu pada pasal-pasal tersebut di atas. Namun demikian sepanjang BUMN tidak menetapkan SOP Kerja Sama atau di dalam SOPKerja Sama BUMN dimaksud tidak terdapat pengaturan mengenai penunjukan langsung Mitra, maka BUMN dimaksud tidak dapat dengan serta merta melakukan penunjukan langsung Mitra hanya berpedoman pada Permen BUMN tentang Pedoman Kerja Sama dimaksud, melainkan harus terlebih dahulu menetapkan dalam SOP Kerja Sama BUMN tersebut atau menyesuaikan ketentuan SOP Kerja Samanya mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam Permen BUMN tentang Pedoman Kerja Sama.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat 4 dan 5 Permen BUMN 04/2017, SOP Kerja Sama paling sedikit mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Mekanisme pemilihan Mitra, termasuk mekanisme penunjukan langsung;
- Dokumen yang diperlukan, antara lain studi kelayakan (mencakup manfaat paling optimal yang diperoleh BUMN), rencana bisnis (meliputi aspek operasional, finansial, hukum dan pasar), kajian manajemen risiko dan mitigasi risiko;
- Persyaratan/kualifikasi Mitra;
- Tata waktu proses pemilihan Mitra paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja, sejak dokumen permohonan diajukan Calon Mitra diterima secara lengkap;
- Mekanisme perpanjangan Kerja Sama, baik terhadap perjanjian yang telah berakhir, perjanjian yang sedang berjalan, maupun perjanjian yang akan dating;
- Materi perjanjian Kerja Sama yang melindungi kepentingan BUMN; dan
- Tata cara penunjukan Mitra dimana proses Kerja Sama tersebut dilakukan atas inisiatif calon Mitra.
Untuk menentukan kriteria terkait dengan mekanisme penunjukan langsung, atau kerja sama langsung atau mekanisme lainnya, BUMN perlu mengatur lebih lanjut dalam SOP Kerja Samanya mengingat apa yang diatur dalam Permen BUMN tentang Pedoman Kerja Sama masih bersifat umum dan tidak mengatur ketentuan dan kondisi yang bagaimana harus menggunakan penunjukan langsung atau kerja sama langsung atau mekanisme lainnya, seperti untuk Kerja Sama Langsung dilakukan dengan membandingkan antar 2 BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN dan/atau perusahaan terafiliasi BUMN dan tidak membuka peluang bagi pihak swasta untuk dapat dilibatkan dalam pelaksanaan Kerja Sama Langsung, namun di sisi lain pengaturan penunjukan langsung dapat dilakukan melalui sinergi antar-BUMN dan/atau anak-anak perusahaan BUMN dan/atau antar-perusahaan terafiliasi BUMN dan pihak swasta untuk peningkatan peran usaha nasional. Oleh karena itu, penentuan kriteria terkait dengan mekanisme pemilihan mitra perlu dipertegas dalam SOP Kerja Sama BUMN yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan BUMN dimaksud.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, penunjukan langsung Mitra BUMN untuk Kerja Sama pada dasarnya diperbolehkan dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN tentang Pedoman Kerja Sama sepanjang mekanisme penunjukan langsung mitra telah diatur secara tegas dalam SOP Kerja Sama BUMN dimaksud. Kemudian sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 Permen BUMN 03/2017, terhadap Persero atau Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara atau bagi anak perusahaan BUMN dan perusahaan terafiliasi BUMN dapat memberlakukan Permen BUMN tentang Pedoman Kerja Sama dengan mengukuhkan dalam RUPS Persero/Perseroan Terbatas dimaksud atau RUPS anak perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi BUMN dimaksud.
