PENGGUGURAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

 In Articles

Laurences Aulina

Pengantar

Pengguguran atau dikenal juga sebagai aborsi adalah isu kontroversial, karena aborsi tidak hanya terkait dengan masalah kesehatan, tetapi juga erat dengan etika moral, agama, dan hukum. Masalah ini sudah banyak terjadi sejak zaman dahulu, di mana dalam penanganan aborsi, cara-cara yang digunakan meliputi cara-cara yang sesuai dengan medis maupun cara-cara tradisional, yang dilakukan oleh dokter, bidan maupun dukun beranak, baik di kota-kota besar maupun di daerah terpencil.

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, baik teknologi maupun hukum sampai saat ini, para dokter kini harus berhadapan dengan adanya hak otonomi pasien. Dalam hak otonomi ini, pasien memiliki hak dalam menentukan sendiri tindakan apa yang hendak dilakukan dokter terhadap dirinya, maupun memiliki hak dalam menolaknya. Sedangkan jika tidak puas, maka pasien akan berupaya untuk menuntut ganti rugi atas dasar kelalaian (malpraktek) yang dilakukan dokter tersebut.

Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi, dan eklampsia namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu dalam bentuk komplikasi perdarahan sepsis.

Pengertian Pengguguran/Aborsi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan. Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diatur pada Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, diberikan hanya dalam 2 kondisi berikut:

  1. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
  2. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Namun, tindakan aborsi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan itu pun hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang (lihat Pasal 75 ayat [3] UU Kesehatan).

Selain itu, aborsi hanya dapat dilakukan:

  1. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
  2. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
  3. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  4. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
  5. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri. (lihat Pasal 76 UU Kesehatan)

Sanksi Pidana

Praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 194 UU Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja     melakukannya.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa UU Kesehatan tidak membedakan hukuman pidana bagi ibu si bayi maupun bidan yang membantu aborsi. Ini berbeda dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Merujuk pada ketentuan dalam KUHP, diantaranya yaitu :

  • Barangsiapa dengan sengaja memberi obat kepada wanita atau menyuruh untuk menggugurkan kandungannya maka akan dijerat dengan hukum maksimal 4 tahun penjara dan ini ada di Pasal 299 KUHP.
  • Seseorang yang mengugurkan kandungan tanpa seizin wanita tersebut akan dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara dan jika wanita tersebut meninggal akan dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ini dijelaskan dalam Pasal 347 KUHP
  • Seseorang yang mengugurkan kandungan dengan seiizin wanita tersebut akan dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan dan jika wanita tersebut meninggal akan dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara diatur pada Pasal 348 KUHP
  • Wanita yang sengaja merampas nyawa anaknya setelah melahirkan maka akan dijerat dengan hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara dan ini dijelaskan dalam KUHP pasal 341
  • Dokter, bidan yang melakukan kejahatan di atas akan ditambah dengan sepertiga hukumannya dan pencabutan hak kerja. (Pasal 349 KUHP)

Karena sudah ada ketentuan yang mengatur lebih khusus yaitu UU Kesehatan, maka yang berlaku adalah ketentuan pidana dalam UU Kesehatan sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali.

Kesimpulan

Dalam Undang-Undang Kesehatan diatur secara tegas bahwa tindakan aborsi dilarang. Namun, terdapat pengecualian pada 2 macam kondisi yang hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehat pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. Jadi praktek aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan aborsi ilegal yang dapat dikenakan sanksi bagi setiap pihak yang terlibat.

Recent Posts

Send this to a friend