PEMBAGIAN HARTA DEBITOR PAILIT BERDASARKAN ASAS PARI PASSU PRORATA PARTE
Gianvilla Erry Chandra A.D.H., S.H.
Pengertian Asas Pari Passu Prorata Parte
Asas Pari Passu Prorata Parte merupakan salah satu asas yang diterapkan atau menjadi instrumen pada hukum kepailitan terutama pada pembagian harta pailit terhadap kreditor. Asas Pari Passu Prorata Parte adalah semua harta kekayaan debitor, demi hukum merupakan jaminan Bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsonal diantara mereka, kecuali jika para kreditor berdasarkan undang-undang perlu untuk didahalukan dan menerima pembayaran tagihan.
Perlu diketahi bahwa Norma asas Pari Passu Prorata Parte telah diterapkan di dalam pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditor terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditor itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Bahwa setiap pihak berhak menerima atas pemenuhan perikatan dari harta kekayaan debitor yang berkweajiban yaitu secara:
- Pari Passu adalah secara rata menerima pelusanasan, tanpa ada yang didahului.
- Prorata Parte adalah porsi yang dihitung berdasarkan besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan, terhadap harta kekayaan debitor tersebut.
Para pihak kreditor pada dasarnya mempunyai hak yang sama atas aset debitor, namun untuk alasan-alasan yang sah maka ada yang perlu didahulukan haknya dibandingkan yang lainnya. berbicara terkait kreditor yang didahulukan dan yang tidak, bahwa kreditor sendiri terbagi jadi tiga jenis yaitu Kreditor Separatis, kreditor preferen dan kreditor konkuren Adapun ketiga jenis kreditor ini mempunyai hak fungsi masing-masing yaitu sebagai berikut:
- Kredit Separatis
Pada dasarnya kreditor ini memegang jaminan kebendaan, jaminan gadai, hak tanggungan, hipotik, fidusia dan resi Gudang berdasarkan pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata. Adapun dinyatakan sebagai separatis karena benda jaminan yang dipegangnya dipisahakn dalam mekanisme pembagiannya dari harta pailit pada umumnya dan kreditor ini mendapat preferensi pembayaran dari hasil penjualan benda jaminan tersebut.
- Kreditor Preferen
Kreditor yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa. Kreditor Preferen terdiri dari Kreditor preferen khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 1139 KUH Perdata, dan Kreditor Preferen Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata.
- Kreditor Konkuren.
Kreditor yang tidak termasuk di dalam kreditor separatis dan kreditor preferen (pasal 1131 Jo. Pasal 1132 KUHPerdata), atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan serta oleh undang-undang tidak mendapatkan suatu keitimewaan untuk didahului haknya dibandingkan kreditor lainnya.
Dalam kasus bahwa kreditor separatis dan kreditor preferen yang didahulukan haknya, maka bisa saja dalam hal ini kreditor konkuren kurang atau tidak mendapatkan haknya. Maka guna untuk memaksimalkan jumlah harta pailit debitor, kreditor melalui kurator dapat mengajukan gugatan actio pauliana, yakni hak yang diberikan undang-undang kepada pihak kreditur dalam mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan pihak debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh pihak debitur dan perbuatan tersebut secara nyata merugikan pihak kreditur.Dalam kasus kepailitan telah diputuskan pailit oleh Majelis Hakim, maka segala perbuatan yang dinilai merugikan pihak kreditur hanya dapat diajukan gugatan oleh Kurator.
Syarat – Syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Gugatan Actio Paulina:
- Diajukan oleh kreditur
- Diajukan atas Tindakan hukum debitur yang merugikan pihak kreditur
- Kreditur harus membuktikan bahwa debitur secara sadar melakukan perbuatan hukum yang merugikan kreditur
Tujuan utama dalam actio paulina adalah memastikan kepentingan kreditur dapat dipulihkan. Selain itu untuk memastikan harta boedel pailit tidak ada pengurangan asset oleh pihak debitur sehingga pembayaran utang oleh pihak debitur bisa berjalan maksimal
Aturan terkait Gugatan Actio Pauliana yakni tertuang di dalam pasal 41 Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang kepailitian dan penundaan kewjiban pembayaran utang, yang menyatakan bahwa:
- Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan;
- Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikanbahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor;
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum Debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang.
Kesimpulan
Secara mekanisme pembagian harta pailit berdasarkan asas Pari Passu Prorata Parte adalah seluruh kreditor pada dasarnya memiliki hak yang sama namun adapun ketentuan-ketentuan yang telah diatur sehingga pendahuluan hak beberapa kreditor yang dianggap sebagai kreditor separatis adalah saringan pertama dalam hal pemegang jaminan kebendaan sehingga segera sesaat benda tersebut terjual maka hasil penjualan tersebut akan pertama kali memenuhi hak dari pada kreditor separatis dan kreditor di bawahnya.
Dalam hal seorang kreditor yang dianggap sebagai kreditor preferen atau kreditor konkuren tidak mendapatkan haknya maka kreditor tersebut dapat mengajukan gugatan actio pauliana melalui kurator serta gugatan lain-lain guna memaksimalkan harta debitor pailit sehingga seluruh transaksi yang terjadi akan diputuskan untuk memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.Actio paulina merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh Para Kreditur untuk membatalkan segala perbuatan hukum Debitur yang merugikan/ mengurangi boedel pailit. Tujuan utama dalam actio paulina adalah memastikan kepentingan kreditur dapat dipulihkan. Selain itu untuk memastikan harta boedel pailit tidak ada pengurangan asset oleh pihak debitur sehingga pembayaran utang oleh pihak debitur bisa berjalan maksimal
