MEMAHAMI VICE VERSA DAN MUTATIS MUTANDIS

 In Articles

Laurences Aulina

Vice Versa

Vice versa adalah istilah latin yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris menjadi “the other way around” atau “the position being reversed”. Dalam bahasa Indonesia, terjemahan yang sepadan dengan makna tersebut adalah “sebaliknya”.

Vice versa ini digunakan untuk menjelaskan suatu kebalikan dari pernyataan sebelumnya.  Kata ini sering digunakan dalam perjanjian untuk menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang sifatnya apabila kewajiban atau hak tersebut dikenakan terhadap salah satu pihak, maka hak atau kewajiban itu juga akan berlaku terhadap pihak yang lainnya. Sehingga bersifat berlaku sebaliknya.

Dalam hal perjanjian, vice versa pada umumnya ditemukan pada kontrak dalam bahasa Inggris dan para pihak di perjanjian memilih bahasa Inggris sebagai bahasa yang mengatur (governing language) perjanjian tersebut.  Contoh yang terdapat pada Pasal 1 bagian Pengertian dan Penafsiran dalam kerangka Perjanjian:

“words importing the singular shall include the plural and vice versa and words importing a gender include every gender.”

Mutatis Mutandis

Pengertian mengenai mutatis mutandis dapat ditemukan pada Black’s Law Dictionary yang bermakna, “All necessary changes having been made; with the necessary changes what was said regarding the first contract applies mutatis mutandis to all the later ones.”

Selain itu, ditemukan pula pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang berbunyi, “Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, mutatis mutandis dapat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.

Penerapan Mutatis Mutandis

Pada pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) berbunyi sebagai berikut, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.”

Adapun bunyi Pasal 52 ayat (4) dan (5) UUPT adalah,

“(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.

(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.”

Merujuk pada pengertian mutatis mutandis, maka dapat ditelaah makna dari Pasal 54 ayat (3) UUPT adalah ketentuan mengenai hak pemilik saham bahwa sahamnya itu tidak dapat dibagi dan hak yang timbul dari saham dalam hal satu saham dimiliki lebih dari satu orang, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.

Selanjutnya pada pasal 89 ayat (4) UUPT yang berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Maka dapat dipahami bahwa, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.

Kemudian ditemui pula pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  (UU Paten) yang berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.”

Hal ini berarti, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 UU Paten tersebut (antara lain mengenai syarat dan tata cara permohonan paten), dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk permohonan paten yang menggunakan hak prioritas.

Tidak hanya itu, Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi, “Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Artinya, terhadap pasal-pasal tentang penyusunan Peraturan Daerah Provinsi, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

Recent Posts

Send this to a friend