LANGKAH HUKUM TUNTUTAN ATAS TAGIHAN PAYLATER (FINTECH)

 In Articles

Laurences Aulina

Pendahuluan

Pada berbagai macam situs e-commerce, berlomba-lomba disediakan berbagai jenis layanan yang mempermudah customer dalam bertransaksi. Salah satunya yaitu opsi pembayaran pay later atau bayar kemudian. Pay Later adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan metode pembayaran dengan cicilan tanpa kartu kredit. Memiliki sistem yang sama dengan kartu kredit, tapi bedanya pengguna tidak perlu repot-repot melewati proses pengajuan ke bank. Sayangnya, masih banyak pihak yang kurang berhati-hati dengan penggunaan fitur tersebut.

Salah satu kasus yang terjadi yaitu, adanya tagihan pay later kepada customer yang bahkan tidak menggunakan fitur ini. Hal ini dimungkinan terjadi mengingat mudahnya pendaftaran untuk menggunakan pay later. Terlepas dari bagaimana hal ini terjadi, langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh customer dalam menghadapi kasus tersebut akan lebih lanjut dibahas.

Perjanjian Pay later

Sedikit berbeda dengan pinjaman dari aplikasi fintech P2P lending kebanyakan yang menyediakan pinjaman dalam bentuk uang tunai, maka pay later hanya menyediakan pinjaman untuk pembayaran suatu barang dan jasa. Dengan kata lain, peminjam tidak bisa menguangkan atau gesek tunai pinjaman yang diakses melalui pay later.

Ketentuan mengenai besaran dana yang dipinjamkan serta biaya-biaya lain yang perlu dibayarkan oleh pengguna ketika menggunakan metode pembayaran pay later dituangkan dalam suatu perjanjian baku yang disediakan oleh pihak e-commerce ketika pertama kali fitur metode pembayaran pay later muncul pada aplikasi pengguna. Pengguna yang memilih untuk mengaktivasi fitur tersebut dianggap telah menyetujui perjanjian baku yang telah disediakan sebelumnya.

Berdasarkan terms & conditions yang dapat dilihat sebelum aktivasi fitur pay later dijelaskan bahwa penggunaan layanan ini hanya dapat berlaku terhadap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi e-commerce tersebut.

Keberadaan dari kontrak baku bukan merupakan hal baru dalam dunia usaha namun persetujuan perjanjian oleh pengguna melalui aktivasi metode pembayaran merupakan suatu perkembangan dari bentuk persetujuan perjanjian yang dapat mempermudah pengguna namun juga memiliki kekurangan terutama terhadap perlindungan hukum bagi pengguna sebagai konsumen.

Perjanjian yang terjadi dalam penggunaan pay later tidak hanya terbatas pada perjanjian yang terjadi antara pengguna dengan pihak e-commerce, karena pay later merupakan bentuk dari perjanjian P2P yang merupakan perjanjian pinjam meminjam dari suatu pihak ke pihak lain melalui penyelenggara selain bank maka terdapat pihak lain yang terlibat dalam penggunaan metode pembayaran pay later.

Adanya pihak lain tersebut memungkinkan pula untuk terdapat macam-macam perjanjian dalam penggunaan metode pay later, dengan terbentuknya perjanjian antara para pihak maka dapat diketahui pula bahwa para pihak memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi terhadap pihak lain dan apabila terdapat pihak yang tidak menunaikan kewajibannya maka pihak yang lalai tersebut dianggap wanprestasi dan dapat dilakukan tindakan agar pihak tersebut melakukan kewajibannya, untuk mengetahui cara penagihan kewajiban tersebut sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bentuk perikatan dan pihak-pihak yang terdapat dalam penggunaan pay later.

Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terdapat hubungan hukum perjanjian pinjam meminjam seperti yang diatur dalam pasal 1754-1773 KUHPerdata. Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa  “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen diatur dalam UUPK namun dalam perjanjian tersebut berlaku pula ketentuan-ketentuan umum seperti syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Suatu perjanjian dapat dikatakan sah dan berlaku apabila memenuhi syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu terdapat kesepakatan antara para pihak, kecakapan hukum dari pihak yang bersepakat, adanya suatu hal tertentu yang diperjanjikan, dan adanya suatu sebab yang halal.

Hubungan Hukumnya

Hubungan hukum yang terjadi antara para pihak dalam penggunaan fitur pay later yaitu Pemberi pinjaman memberikan kuasa kepada penyelenggara pinjaman P2P untuk menyalurkan serta melakukan tindakan tertentu untuk menagih utang dari penerima pinjaman. Para pemberi pinjaman adalah orang, badan usaha dan/atau badan hukum yang memiliki piutang dari Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Misalnya, traveloka dan Danamas sebagai penyelenggara pinjaman, Gojek dan Findaya sebagai penyelenggara pinjaman.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 6 POJK Nomor 77 Tahun 2016 yang menyebutkan pengertian dari penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Hubungan hukum yang terdapat dalam penggunaan fitur pay later, yaitu :

  1. Hubungan hukum antara pihak e-commerce dengan pengguna pay later karena dengan menggunakan layanannya maka pengguna memiliki hubungan hukum sebagai konsumen dan pelaku usaha.
  2. Hubungan hukum kerjasama antara pihak e-commerce dengan penyelenggara pinjaman dalam pengelolaan pay later.
  3. Hubungan hukum pemberian kuasa antara para pemberi pinjaman dengan penyelenggara pinjaman ketika pemberi pinjaman menitipkan dana yang dimilikinya untuk disalurkan kepada penerima pinjaman.
  4. Para pemberi pinjaman juga memiliki hubungan hukum pinjam meminjam dengan penerima pinjaman.

Pasal 18 POJK No. 77 Tahun 2016 menyebutkan bahwa hubungan kontraktual dalam pinjaman P2P hanya meliputi perjanjian antara Penyelenggara Pinjaman P2P (dalam hal ini Findaya) dengan pemberi pinjaman dan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

Penyelesaian atas Tuntutan Tunggakan Pembayaran Pay Later

Jadi dalam hal ini jika pihak e-commerce menuduh customer mempunyai tunggakan pembayaran, maka untuk memperkuat argumennya diperlukan pembuktian, atau sebaliknya customer yang menyangkal tuntutan tersebut juga perlu membuktikan sangkalan tersebut.

Terkait pembuktian tentunya memerlukan alat bukti, hal itu merujuk ke Pasal 1866 KUH Perdata, yang terdiri dari:

  1. bukti tertulis;
  2. bukti saksi;
  3. persangkaan;
  4. pengakuan;

Kemudian, pada Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Tuntutan terhadap customer wajib dibuktikan. Jika akibat tuntutan tersebut customer menjadi dirugikan, tentunya hal itu dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan menghubungi pihak e-commerce tersebut dan membicarakannya secara baik-baik.

Namun jika pihak e-commerce bersikukuh bahwa memang memiliki tunggakan, padahal customer yakin tidak memiliki tunggakan (dan dapat membuktikannya) sehingga merasa dirugikan. Maka dapat mengajukan upaya hukum perdata, berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Ada kerugian;
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. Ada kesalahan.

Dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Selain itu dapat dilakukan tuntuan pidana atas tuntutan tersebut sesuai pada Pasal 311 ayat (1) KUHP, “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:

  1. Seseorang;
  2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
  3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

Pada Pasal 45 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa,

“(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.”

Jadi, customer yang dirugikan dapat menggugat dan memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.

Kesimpulan

Atas munculnya tagihan pembayaran pay later yang mana customer sangat yakin tidak pernah menggunakan fitur tersebut perlu dilakukan pembuktian. Tentunya, terlebih dahulu customer dapat membicarakan penyelesaian dengan pihak e-commerce. Jika pihak e-commerce masih tetap menagih pembayaran dan customer dirugikan atas hal tersebut dapat diajukan gugatan perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sesuai pada Pasal 1365 KUHPerdata atau secara pidana dengan dasar perbuatan fitnah sesuai pada Pasal 311 ayat (1) KUHP.

 

Recent Posts

Send this to a friend