KETENTUAN MERUMAHKAN PEKERJA

 In Articles, Legal News & Events

Laurnces Aulina

Bank Indonesia (BI) mengakui dampak virus korona mulai terasa ke perekonomian Indonesia. Dampak itu bahkan bukan hanya dirasakan sektor riil, tapi juga industri keuangan dalam negeri. Kondisi ini terjadi karena aliran modal asing yang masuk Indonesia menjadi tertunda.  Satu di antaranya sektor pariwisata mengalami tekanan akibat wabah korona.

Bisnis hotel telah mengalami mengalami tekanan jumlah pengunjung yang menurun drastis. Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan hotel yang mengalami penurunan pengunjung cukup dalam berdampak pada pendapatan usaha, mereka sudah ada yang mulai merumahkan karyawan. Hal ini tidak dapat dihindari mengingat bahwa kondisi usaha yang sedang sulit.

Lalu, bagaimana ketentuan hukum mengenai merumahkan karyawan?

Perlu dipahami, bahwa istilah “dirumahkan” tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Merumahkan pekerja sama maknanya dengan meliburkan/membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sampai waktu yang ditentukan oleh perusahaan atau yang disepakati. Meskipun tidak dikenal istilah tersebut pada UU Ketenagakerjaan, merumahkan pekerja adalah upaya yang dibenarkan oleh hukum dengan merujuk pada ketentuan lain yaitu kita merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Kepada Pimpinan Perusahaan di Seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (SE Menaker 907/2004).

Yang mana dijelaskan bahwa apabila dalam hal suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya sebagai berikut :

  1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur ;
  2. Mengurangi shift ;
  3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur ;
  4. Mengurangi jam kerja ;
  5. Mengurangi hari kerja ;
  6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu ;
  7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya ;
  8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Tentunya hal-hal yang tersebut di atas, perlu dilakukan dengan dasar kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja. Dapat pula disepakati untuk pengambilan cuti tahunan lebih awal guna mengurangi biaya operasional.

Istilah ini juga ditemukan pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (SE Menaker 5/1998). Pada ketentuan ini diatur mengenai upah pekerja selama dirumahkan yaitu pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama. Lalu, apabila pengusaha akan membayar upah pekerja secara tidak penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan. Apabila perundingan tidak tercapai maka selanjutnya dapat diselesaikan secara Tripartit untuk kemudian mendapatkan anjuran. Apabial salah satu pihak tidak menerima isi anjuran tersebut maka penyelesaian dapat diselesaiakan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Recent Posts

Send this to a friend