Dilematis Memberikan Keterangan Pada Jaksa Penyelidik

 In Articles

Kenny Wiston

Penyelidikan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) didefiniskan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana dan kewenangan Jaksa, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan)  memang tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.

Meskipun demikian, pelaksanaan penyelidikan oleh Jaksa sendiri tidak pernah dipermasalahkan. Alasannya, pertama, karena secara praktis fungsi penyelidikan adalah untuk membantu proses penyidikan. Dalam arti, mengumpulkan bukti dan petunjuk yang meyakinkan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan atas suatu tindak pidana. Dapat dikatakan penyelidikan pada dasarnya adalah bagian dari penyidikan. Hal ini terlihat dari kewenangan yang dimiliki Penyelidik yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu:

1)    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

2)    Mencari keterangan dan barang bukti;

3)    Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda      pengenal diri; dan

4)    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab

Kewenangan-kewenangan tersebut dimiliki juga oleh Penyidik, dimana kewenangan yang dimiliki Penyidik lebih luas dari pada itu, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP. Selain itu dalam KUHAP sendiri bagian penyelidikan diletakkan dalam bab tentang Penyidikan, yaitu Bab XIV.

Kedua, dalam tahap penyelidikan, penyelidik tidak memiliki kewenangan melakukan upaya-upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau kewenangan-kewenangan yang dapat merampas atau mengurangi hak asasi seseorang. Sehingga hampir tidak ada pihak yang kepentingannya “terancam” dirugikan dengan dilakukannya kegiatan penyelidikan.

Terakhir, proses penyelidikan biasanya dilakukan secara tertutup/rahasia untuk menjamin keberhasilan terungkapnya kejahatan dan menjaga hak-hak terduga Pelaku yang belum tentu menjadi Tersangka.

Jenis Jaksa dan Tugasnya

Sesuai dengan UU Kejaksaan, peran jaksa sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Apakah peranan tersebut berbeda jika tiap proses peradilan hukum pidana dan perdata? Perlu diketahui bahwa seorang jaksa memiliki rentang tugas yang luas, yakni sejak awal sampai dengan akhir proses penanganan perkara pidana, serta kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang.

Mari kita mengawali jenis-jenis jaksa dan tugasnya. Diawali dengan Jaksa Penyelidik yaitu jaksa yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan. Kemudian ada Jaksa Penyidik sebagai jaksa yang menjalankan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yakni melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.

Lalu kita mengenal adanya Jaksa Penuntut Umum, yakni pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di muka pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim. Ada juga Jaksa Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

Berikutnya ada Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.

Panggilan Paksa Dalam Penyelidikan

Dapatkah saksi dihadirkan secara paksa meski baru tahap penyelidikan? KUHAP hanya mengatur upaya paksa dalam Bagian Penyidikan. Upaya paksa hanya dapat dilakukan dalam penyidikan karena sudah dimulainya penegakan hukum. Barang siapa yang mengetahui atau menyaksikan suatu peristiwa pidana wajib memberikan keterangan dan kesaksian.

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VIII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:

Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Artinya, putusan MK tersebut menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.

Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.

Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.  

Oleh karena itu, seseorang dapat dihukum karena tidak mau menjadi saksi apabila telah ada panggilan bagi dirinya untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana maupun perdata. Selama tidak ada panggilan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk bersaksi.

Kesimpulan

Sesungguhnya upaya paksa hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Karena penyelidikan itu kan belum sampai pada penegakan hukum pidana, pada tahap awal (penyelidikan) itu belum mengikat para saksi. Artinya, dipanggil hanya untuk memberikan keterangan apakah ada pelanggaran atau tidak. Meski demikian, ruang pemanggilan paksa terhadap saksi pada tahap penyelidikan masih terbuka. Dalam konteks penegakan hukum, bisa saja dilakukan apabila keterangan saksi itu nantinya akan menentukan finalisasi penyidikan berikutnya. Tergantung urgensi kesaksian yang diberikan. Secara prinsip hukum siapapun yang dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian semestinya harus datang. Bisa saja dianggap menghalangi proses penegakan hukum jika menolak. Namun di sisi lain ancaman pidana hanya ada pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bukan pada tahap penyelidikan.

 

Recent Posts

Send this to a friend