ASPEK HUKUM PENCANTUMAN SEPIHAK SEBAGAI EMERGENCY CONTACT DALAM PERJANJIAN KREDIT ONLINE MAUPUN KARTU KREDIT
Laurences Aulina
Perlu diketahui bahwa pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk dari perjanjian. Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah suatu perjanjian di mana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua. Syaratnya, pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pinjam meminjam berbasis teknologi informasi menjadi salah satu jenis penyelenggaran teknologi finansial (Fintech) untuk mempermudah transaksi keuangan kapan pun dan di mana pun. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berbunyi,
“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.”
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Hal ini dijelaskan pada Pasal 1 angka 6 POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Pasal 18 Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
- perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
- perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
Kewajiban penyelenggara layanan pinjam meminjam ini diatur pula pada pasal 26, penyelenggara layanan pinjaman online wajib:
- menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan;
- memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya;
- menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyediakan media komunikasi lain selain sistem elektronik layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya; dan
- memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya.
Sesuai yang diuraikan diatas, terutama poin b dan c, bahwa perlu adanya persetujuan pemilik data pribadi tidak hanya terbatas pada peminjam saja. Dengan demikian, seharusnya pihak penyelenggara penyedia jasa pinjaman online harus meminta persetujuan dari pihak emergency contact. Hal ini pun sesuai dengan syarat-syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- cakap hukum
- Hal tertentu
- Sebab yang halal
Suatu perjanjian pun tidak mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaaan dan penipuan. Sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 1321 KUH Perdata.
Mengenai pencantuman identitas untuk melakukan perjanjian, tentunya harus dilakukan sesuai hukum, hal ini erat kaitannya dengan data pribadi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Pada saat pengajuan kredit online ataupun kartu kredit tidak jarang pihak penyelenggara mensyaratkan kepada peminjam/applicant untuk mencantumkan beberapa nomor emergency (emergency contact). Emergency contact adalah orang yang dapat dihubungi jika terjadi sesuatu, misalnya peminjam/applicant sulit untuk dihubungi.
Dalam hal peminjam/applicant lalai memenuhi kewajibannya (wanprestasi) dan sulit untuk dihubungi, pihak penyelenggara kredit online atau kartu kredit akan berusaha menghubungi emergency contact. Apabila pihak emergency contact tidak mengetahui dan belum pernah dihubungi sebelumnya untuk dimintakan persetujuan sebagai emergency contact serta merasa terganggu, dirugikan secara immateril. Pihak emergency contact dapat menggugat pihak penyelenggara layanan kredit online/kartu kredit dan applicant yang mencantumkan emergency contact secara perdata.
Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa, “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
Pada Pasal 26 ayat (2) ditegaskan bahwa, setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) undang-undang ini dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, pada penjelasan pasal demi pasal, 26 ayat (1) bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Berarti jika seseorang merasa dirugikan karena identitasnya digunakan dalam penyalahgunaan data pribadi, maka ia dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang diperoleh, gugatan yang dimaksud adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Selain itu, atas pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi menurut Pasal 36 ayat (1) Permenkominfo 20/2016 dapat diberikan sanksi sanksi peringatan lisan maupun tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan/atau diumumkan melalui situs dalam jaringan (website online).
