REGULASI TERKAIT PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, TANGGAP DARURAT BENCANA NON-ALAM PANDEMI COVID-19

 In Legal News & Events

Laurences Aulina

World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemic pada tanggal 11 Maret 2020. Pandemic atau Pandemi dalam bahasa indonesia berarti tersebar luas tentang penyakit di suatu wilayah, kawasan, benua atau dunia. Menurut WHO COVID-19 ini adalah penyakit baru di seluruh dunia yang mempengaruhi banyak orang. Menurut WHO, suatu pandemi dikatakan terjadi bila ketiga syarat berikut telah terpenuhi yaitu timbulnya penyakit bersangkutan merupakan suatu hal baru pada populasi bersangkutan, agen penyebab penyakit menginfeksi manusia dan menyebabkan penyakit serius, agen penyebab penyakit menyebar dengan mudah dan berkelanjutan pada manusia. Berbeda dengan wabah merupakan istilah umum untuk menyebut kejadian tersebarnya penyakit pada daerah yang luas dan pada banyak orang, maupun untuk menyebut penyakit yang menyebar tersebut. Selain itu dikenal pula istilah endemi, menurut Centre for Disease Control and Prevention (CDC), mengacu pada kehadiran suatu wabah penyakit pada populasi dalam suatu wilayah geografis tertentu.

Di Indonesia tercatat telah terdapat 117 pasien positif Corona tertanggal 15 Maret 2020. Diperlukan adanya tindakan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus ini semakin meluas. Pemerintah dan pihak terkait melakukan langkah-langkah yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-perundangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 154 ayat (1) menyebutkan, “Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.” Selanjutnya pada pasal 156 ayat (1) disebutkan, “Dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1), Pemerintah dapat menyatakan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau Kejadian Luar Biasa (KLB).”

Saat ini, beberapa wilayah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa virus Corona salah satunya yaitu Banten dan Solo. KLB ditetapkan selama 14 hari. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 mengenai penanggulangan Penyakit Menular KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.

Berbeda dengan lockdown, dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat. Lockdown dapat merujuk pada apa saja dari karantina suatu wilayah. Keputusan lockdown atau penguncian bisa dibuat di tingkat kota, kabupaten, provinsi maupun negara.

Di Indonesia, upaya penanggulangan wabah terdapat pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi,
(1) Upaya penanggulangan wabah meliputi :
a. Penyelidikan epidemiologis
b. Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina
c. Pencegahan dan pengebalan
d. Pemusnahan penyebab penyakit
e. Penangan jenazah akibat wabah
f. Penyuluhan kepada masyarakat
g. Upaya penanggulangan lainnya

Hal serupa disebutkan juga pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan. Lalu pada ayat (3) disebutkan bahwa upaya penanggulangan lainnya berupa meliburkan sekolah untuk sementara waktu, menutup fasilitas umum untuk sementara waktu, melakukan pengamatan secara intensif/surveilans selama terjadi KLB serta melakukan evaluasi terhadap upaya penanggulangan secara keseluruhan.

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang tersebut, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Pada pasal 6 disebutkan bahwa,
(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis upaya penanggulangan wabah.
(2) Dalam upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Menteri lain atau Pimpinan Instansi lain yang terkait.

Pasal 10 Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular berbunyi, “Upaya penanggulangan wabah meliputi epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya.”

Selain itu terdapat pula, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan,
(1) Berdasarkan prevalensi/kejadian kesakitan dan karakteristik Penyakit Menular, target program Penanggulangan Penyakit Menular meliputi :
a. reduksi
b. eliminasi dan/atau
c. eradikasi
Reduksi merupakan upaya pengurangan angka kesakitan dan/atau kematian terhadap Penyakit Menular tertentu agar secara bertahap penyakit tersebut menurun sesuai dengan sasaran atau target operasionalnya. Eliminasi adalah upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan. Sedangkan, Eradikasi adalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pemberantasan dan eliminasi untuk menghilangkan jenis penyakit tertentu secara permanen sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat secara nasional. Disebutkan pula pada pasal 10 bahwa Penanggulangan dilakukan melalui upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan.
Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan regulasi pada tanggal 13 Maret 2020 yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Yang mana tujuan dibentuknya gugus ini yaitu
1. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
2. Mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementrian/lembaga dan pemerintah daerah.
3. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19
4. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan
5. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.

Gugus Tugas ini terdiri dari Pengarah dan Pelaksanan yang dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Kementerian Kesehatan Indonesia pun telah menyatakan bahwa status di beberapa wilayah Indonesia adalah tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19 yang derajatnya lebih tinggi dari Kejadian Luar Biasa itusendir. Maka, setelahnya dapat dilakukan tindakan-tindakan penanggulangan dalam rangka pencegahan, mengurangi penyebarluasan serta pemberantasan virus ini sesuai yang telah disebutkan di atas dimana susunan keanggotaan pengarah dan pelaksanaan gugus penanganan wabah ini adalah menteri-menteri terkait di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang secara lebih rinci disebut pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Gubernur dan Bupati/Walikota pun dapat membentuk Gugus tersebut di atas berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Jadi, dalam penanggulangan pandemi COVID-19 ini, telah tersedia seperangkat peraturan yang
mengatur. Pernyataan KLB telah dikeluarkan oleh beberapa Kepala Daerah. Menkes telah pula menyatakan tanggap darurat bencana non alam pandemi. Gugus tugas pun telah dibentuk Presiden. Apakah sekarang kita membutuhkan lock down baik di beberapa kota maupun wilayah bahkan nasional? Tentu keputusan berat dan tidak mudah dan merupakan upaya terakhir.

Recent Posts

Send this to a friend