Anggota DPR Bebas Dari Jeratan Pidana Berkat Hak Imunitas

 In Articles

Gavriel Gulo (legal intern)

Baru-baru ini salah satu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan inisial AD dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang serta beberapa komunitas organisasi kesundaan karena perbuatannya yang dirasa menyebarkan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras , dan antargolongan (SARA). Sebelumnya, AD dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung meminta kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Laporan yang dibuat tersebut berdasarkan dugaan adanya pelanggaran Konstitusi Pasal 32 ayat (2) yang berbunyi “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional” , dan pelanggaran UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, mengenai pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No, 11 tahun 2008 tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik

Pada akhirnya, setelah rangkaian pemeriksaan, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa AD  selaku anggota DPR RI tidak memenuhi unsure pidana dikarenakan memiliki hak imunitas. Pernyataan AD yang dikemukakan saat rapat tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas

Lebih lanjut didalam Pasal 224 UU No. 2 tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 yang dimana ayat (1) mengatur bahwa

Anggota DPR  tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR”.

Lalu di ayat (2) “Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR”.

Namun, tentunya ada mekanisme yang tetap dapat ditempuh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik  AD selaku anggota Komisi III DPR RI melalui Mahkamah Kehormatan Dewan. Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat (Pasal 2 ayat (1) Peraturan DPR RI No. 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).

MKD sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan DPR RI No. 2 tahun 2015 bertugas untuk

– melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban Anggota;

– melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;

– mengadakan sidang untuk menerima tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik;

– menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;

– meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana; meminta keterangan dari Anggota yang diduga melakukan tindak pidana;

– memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum kepada Anggota yang diduga melakukan tindak pidana;

– mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu Mahkamah Kehormatan Dewan juga memiliki kewenangan berdasarka Pasal 2 ayat (3) untuk memanggil, memeriksa, dan memutus perkara pelanggaran dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pengaduan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan ini dapat dasampaikan oleh masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinsn DPR, atau pimpinan AKD, dimana pengaduan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pengadu berdasarkan Pasal 5 Peraturan DPR RI No. 2 tahun 2015.

Adapun sanksi yang dapat diberikan apabila anggota DPR RI terbukti melanggar kode etik sesuai Pasal 21 Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah

  1. sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
  2. sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau
  3. sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai Anggota

Namun, apabila anggota DPR RI tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik berdasarkan putusan MKD diberikan rehabilitasi dengan mengumumkannya dalam rapat paripurna DPR yang pertama sejak diterimanya putusan MKD oleh pimpinan DPR dan dibagikan kepada semua Anggota.

Maka, terhadap masyarakat adat Sunda yang ingin melaporkan Anggota Komisi III DPR RI  terhadap ucapan nya di dalam rapat DPR untuk meminta pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) tersebut tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pidana dikarenakan anggota DPR RI memiliki hak imunitas yang diatur dalam Pasal 224 UU MD3 . Namun, masyarakat dapat melakukan pengaduan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Mahkamah Kehormatan Dewan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap oleh pengadu, dimana terdapat ancaman sanksi yang telah diatur di dalam Kode Etik DPR RI terhadap anggota DPR RI yang nantinya dijatuhkan apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Recent Posts

Send this to a friend