ATURAN HUKUM PENGGANTIAN RUMAH PENDUDUK KORBAN BENCANA
Laurences Aulina
Bencana alam yang terjadi baru-baru ini yaitu erupsi Gunung Semeru menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan psikologis. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sebagai bentuk penanggulangan bencana sebagaimana dimuat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) Pasal 5, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”. Lantas sejauh apa bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah terhadap penanggulangan bencana?
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Penanggulangan Bencana
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tertuang pada Pasal 6 UU Penanggulangan Bencana yang meliputi:
- Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
- Perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
- Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
- Pemulihan kondisi dari dampak bencana;
- Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
- Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
- Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Selain itu, pada Pasal 8 juga disebutkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
- Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
- Perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
- Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
- Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai.
Tanggung Jawab Terhadap Rumah Penduduk Korban Bencana Alam
Dalam kasus erupsi Gunung Semeru merupakan bencana alam yang merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana alam adalah peristiwa yang tergolong force majeure atau suatu peristiwa yang berada di luar kuasa manusia. Dalam KUHPerdata, force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245, yaitu mengenai ganti rugi karena force majeure merupakan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Karena itu, kerugian harta benda termasuk rumah dalam peristiwa bencana alam tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada siapapun, termasuk pemerintah, kecuali apabila harta benda tersebut sebelumnya telah dilindungi oleh asuransi.
Namun, Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membangun kembali infrastruktur termasuk pemukiman penduduk yang terkena bencana sesuai dengan kemampuan keuangannya, sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pemukiman yang layak dalam hal pemenuhan tanggung jawab negara untuk menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal. Sehingga, tidak berdasarkan hubungan sebab akibat dari bencana alam, melainkan karena kewajiban dari UUDN RI 1945.
Tanggung jawab pemerintah tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana, seperti sempadan sungai, sempadan pantai, di bawah lintasan sambungan listrik tegangan tinggi (SUTET) dan sebagainya.
Pada kasus erupsi Gunung Semeru, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana tunggu untuk sewa rumah sementara sebagai bentuk bantuan sambil menunggu pembangunan kembali rumah yang rusak.
Kesimpulan
Bencana alam adalah peristiwa yang tergolong force majeure, karena itu kerugian harta benda termasuk rumah dalam peristiwa bencana alam tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada siapapun termasuk pemerintah. Namun, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk membangun kembali infrastruktur akibat bencana alam dalam hal pemenuhan kewajibannya sebagaimana dimuat pada UUDN RI 1945 yaitu tanggung jawab negara untuk menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan bukan karena hubungan sebab akibat adanya bencana alam.
