MENGENAL RATIO DECIDENDI DAN OBITER DICTA

 In Articles

Laurences Aulina

Ada dua pendapat mengenai mengikatnya suatu pertimbangan hakim yaitu mengikat dan pertimbangan hukum tidak mengikat. Pertama, bagian yang disebut dengan ratio decidendi yang merupakan bagian pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan. Bagian pertimbangan ini tidak dapat dipisahkan dari amar putusan dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum yang dapat dirumuskan sebagai kaidah hukum. Berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan suatu perkara tertentu, Mahkamah mempertimbangkan berbagai aspek yang salah satunya yaitu pendapat-pendapat hukum para hakim konstitusi sehingga pertimbangan tersebut tidak dapat dikesampingkan. Kedua, bagian yang disebut dengan orbiter dicta, yaitu merupakan serangkaian pendapat hukum yang tidak berkenaan langsung perkara maupun dengan amar putusan dan tidak mengikat.

Ratio Decidendi

Ratio decidendi merupakan dasar hukum suatu putusan dijatuhkan. Ratio decidendi secara hukum mengikat pengadilan yang lebih rendah melalui doktrin “stare decisis”. Pertimbangan hukum yang mengikat masuk dalam kategori “ratio decidendi” atau rasio keputusan yang langsung berkaitan dengan kesimpulan dan amar putusan, sedangkan selebihnya biasa disebut dengan “obiter” atau “obiter dictatum”.

Pertimbangan hukum biasanya ditemukan pada konsideran “menimbang” atau “pokok perkara”. Ratio decidendi dapat ditemukan dengan memperhatikan fakta materiil dan putusan didasarkan atas fakta materil tersebut. Dengan demikian, dari suatu fakta materiil dapat terjadi dua kemungkinan putusan yang saling berlawanan. Yang menentukan adalah ratio decidendi atau alasan-alasan hukum yang dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

Fungsi ratio decidendi atau legal reasoning adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum antara seseorang dengan orang lain atau antara masyarakat dengan dengan pemerintah terhadap kasus-kasus yang menjadi kontroversi atau kontraproduktif untuk menjadi replika dan duplika percontohan, terutama menyangkut baik dan buruknya sistem penerapan dan penegakan hukum, sikap tindak aparatur hukum dan lembaga peradilan.

Obiter Dicta

Obiter dicta merupakan terminologi yang berasal dari bahasa Latin. Obiter dicta terdiri atas dua frasa, yaitu “obiter” yang berarti “inpassing” dan “incidentally” atau “sambil lalu” dan “insidentil” serta “dicta” (jamak, tunggal “dictum”) yang berarti “something that is said” atau “sesuatu yang dikemukakan”. Dengan demikian, secara etimologi, obiter dicta adalah “something said in passing”, ”things said by the way”, atau “sesuatu yang dikemukakan secara sambil lalu atau insidentil”.  Dalam Black’s Law Dictionary, obiter dicta (obiter dictum) didefinisikan sebagai:

an observation or remark made by a judge in pronouncing an opinion upon a cause, concerning some rule, principle, or application of law, or the solution of a question suggested by the case at bar, but not necessarily involved in the case or essential to its determination”.

“Pernyataan hakim berkaitan dengan pandangan atau pertimbangannya terhadap suatu kasus atau perkara, di dalamnya mencakup pandangan terhadap aturan-aturan, prinsip-prinsip, maupun penerapan hukum, atau dapat juga merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan kasus tertentu, akan tetapi tidak berkaitan secara langsung dengan substansi (pokok permasalahan) suatu perkara”. Obiter dicta dalam putusan bersifat tidak mengikat (not binding) yang berbeda dengan ratio (yang mengikat), tetapi dapat menentukan putusan yang akan diambil.

Obiter dicta merupakan pendapat atau pandangan hukum tertentu yang tidak berkaitan secara langsung dengan kasus atau perkara yang sedang ditangani. Obiter dicta dalam putusan (dalam tradisi common law) biasanya dipakai ketika hakim ingin menggunakan indikasi atau petunjuk-petunjuk tertentu dalam memutus suatu kasus yang serupa, tetapi tidak identik (berbeda dalam beberapa hal) dengan kasus yang sedang ditangani.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa obiter dicta merupakan pernyataan atau proposisi hakim dalam mempertimbangkan suatu kasus atau perkara yang sedang ditanganinya tetapi tidak secara langsung bersentuhan atau berkaitan dengan pokok permasalahan (not directly relevant to the case).

Oleh karna itu pula, obiter dicta sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat bagi hakim. Obiter dicta pada umumnya diterapkan pada suatu kasus yang pokok sengketanya tidak terungkap dengan jelas. Meskipun hakim telah melakukan suatu analisis yang benar mengenai fakta yang tidak berkaitan langsung dengan perkara, hakim tidak terikat untuk menjadikannya dasar dalam memutus.

Obiter dicta menjangkau fakta-fakta yang tidak secara langsung berhubungan dengan pokok sengketa. Selain itu, obiter dicta juga mencakup analisis terhadap:

  1. Aturan perundang-undangan;
  2. Prinsip-prinsip hukum;
  3. Penerapan aturan, norma, dan asas hukum.

Obiter dicta pada dasarnya merupakan instrumen yang digunakan hakim dalam memutus suatu perkara dengan tujuan agar putusan hakim tersebut lebih mencirikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Karenanya, tidak jarang putusan yang menerapkan obiter dicta bertentangan, tetapi tidak secara diametris, dengan ketentuan yang termuat dalam perundang-undangan tertentu.

Contoh Kasus

Dalam penerapannya, obiter dicta lebih cenderung diaplikasikan ketika suatu pokok sengketa tidak terungkap dalam persidangan. Hal ini dapat disebabkan karena keterbatasan pengetahuan saksi mengenai pokok sengketa maupun karena konstruksi sengketa yang sedemikian rumit.

Sebagai contoh, dalam pemeriksaan perkara perceraian dengan alasan syiqaq (onheelbare tweespalt) sebagaimana maksud Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pemeriksaannya, seringkali hakim kesulitan dalam mengungkap fakta hukum sebenarnya berkaitan dengan “perselisihan yang tajam dan terus-menerus” antara Penggugat dan Tergugat karena kesaksian para saksi tidak ada yang dapat mengungkap perselisihan dimaksud, seperti apa bentuknya, intensitasnya, kualitasnya, dan sebagainya. Dari sinilah sesungguhnya hakim berangkat untuk turn over atau beralih ke obiter dicta, yaitu dengan mencoba mengungkap fakta-fakta kejadian lain yang tidak berhubungan langsung dengan pokok permasalahan syiqaq, tetapi dapat membuat jelas suatu permasalahan. Pengungkapan fakta-fakta dimaksud dirumuskan dalam pertanyaan-pertanyaan tertentu, misalnya:

  1. Apakah Penggugat dan Tergugat masih sering makan bersama?
  2. Apakah Penggugat dan Tergugat masih menghadiri undangan pernikahan bersama?
  3. Apakah Penggugat dan Tergugat masih sering duduk bersama bercanda atau membicarakan hal-hal tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan dengan dasar bahwa suatu perkawinan yang harmonis biasanya diwarnai dengan kegiatan suami istri secara bersama-sama. Suatu perkawinan yang telah pecah salah satunya dapat diindikasikan dengan hilangnya kebiasaan-kebiasaan bersama tersebut, meskipun pertengkaran nyata, baik ucapan secara verbal maupun tindakan tertentu tidak tampak, karena pada beberapa pasangan suami istri, perselisihannya justru berwujud pada sikap saling mendiamkan satu sama lain, memutus komunikasi, dan aktivitas-aktivitas tersembunyi lainnya (indicated by silent activity). Bukankah ketika rumah tangga masih harmonis, keinginan untuk berbagi satu sama lain sangat besar sehingga kecenderungan untuk melakukan hal secara bersama-sama juga besar? Inilah yang dalam tradisi common law dipersepsikan sebagai obiter dicta yang antara lain diwujudkan dalam analogi, ilustrasi, maupun penarikan suatu hipotesis atas satu atau beberapa kejadian.

Recent Posts

Send this to a friend