SENGAJA MENULARKAN PENYAKIT APAKAH BISA DIPIDANA?
Gianvilla Erry Chandra A.D.H., S.H.
Seperti yang kita ketahui baru-baru ini Virus Covid-19 atau yang biasa kita kenal dengan Virus Corona menyebar dengan cepat dikalangan masyarakat, bukan hanya masyarakat Indonesia namun sudah menyebar rata diberbagai belahan Negara diseluruh dunia, penularan penyakit covid-19 ini terbilang sangat cepat dan berbahaya berdasarkan keterangan Juru Bicara WHO Christia Lindmeier menyebutkan bahwa jarak antar orang sehat dan orang yang positif Covid-19 ini saja harus sangat diperhatikan karna hingga bisa mencium aroma nafas mereka tidak disarankan karna dengan jarak dibawah 3 kaki atau sekitar 0,19 meter orang yang sehat pun dapat tertular dengan mudahnya.
Bisa dapat disimpulkan bahwa penyakit menular Covid-19 maupun penyakit menular lainnya sangat lah tidak main-main, hanya dengan jarak saja virus tersebut dapat menular kepada orang yang berada disekitarnya, namun bagaimana jika orang yang positif tertular penyakit menular ini dengan sengaja melakukan penularan terhadap khalayak ramai? Apakah bisa dipidana berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia?
- Aturan Yang Mengatur Tentang Penderita
Berdarkan Peraturan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Terkhususnya pasal 149 UU Kesehatan yang mengatur tentang penderita gangguan jiwa yang berbahaya atau yang mengancam keselamatan diri si penderita dan/atau orang lain dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa :
Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya
dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib
mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasalkan Pasal di atas dapat disimpulkan bahwa menurut penulis bahwa pasal ini mengandung unsur yang mengatur tentang si penderita dimana dalam hal penyakit yang dipesifikasikan sebagai gangguan jiwa tersebut dapat mengancam khalayak, dapat juga menggangu ketertiban umum, dan dapat juga mengancam bagi Kediri sependerita namun hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai hal yang dapat dipidanakan melainkan si penderita wajib untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Adapun dalam hal penyakit gangguan jiwa tidak dapat dipidana adalah berdasarkan peraturan KUH Pidana Pasal 44 ayat 1 yang menyebutkan bahwa :
“Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”
Dapat disimpukan bahwa kata “perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat” bahwa di dalam keadaan diri seseorang tersebut mengalami suatu kecacatan yang sehingga dirinya sendiri tidak mengetahui apa yang dia perbuat maka dari suatu hal yang dia perbuat tersebut dia tidak dapat mempertanggungjawabkannya dan berdasarkan Undang-Undang kesehatan yang telah dijelaskan diatas bahwa orang tersebut wajib mendapat pelayanan kesehatan, selain itu juga disebutkan dalam pasal 44 ayat 1 KUH Pidana pelayan kesehatan yang akan diterima oleh si penderita atau dengan kata lain dimasukan kedalam rumah sakit jiwa paling lama 1 (satu) tahun sebagai waktu percobaan.
Lain hal dengan hal penderita penyakit menular, penyakit cacat kejiawaan atau terganggu karena penyakit berdasarkan Pasal 44 ayat 1 KUH Pidana di atas ada beberapa pasal juga yang mengatur tentang alasan-alasan mengapa bahwa penderita cacat kejiwaan tidak dapat dipidana atau tidak dapat bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya yaitu :
- Alasan Pemaaf
Padal 44 KUH Pidana menyebutkan bahwa :
Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Terhapusnya kesalahan dari sipelaku berdasarkan pasal diatas dapat disimpulkan bahwa suatu pelakuan melawan hukum tersebut dapat dilihat secara subjektif atau melihat dari kondisi pelaku yang bisa dibuktikan ketidak warasan pelaku atau gila sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
- Alasan Pembenaran
Alasan pembenaran unsurnya terdapat pada Pasal 50 KUH Pidana yang mana pasal tersebut mengatakan :
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana
Alasan ini juga adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukum yang mana bahwa suatu perlakuan tindak pidana terhapus dikarnakan dilihat dari sisi secara objektif sseperti contoh seorang petugas diberikan wewenang oleh pemerintah untuk melakukan suatu eksekusi atau pencabutan nyawa kepada seseorang yang telah diputuskan oleh pengadilan untuk dihukum mati, maka secara undang-undang petugas tersebut melakukan sesuatu yang benar atau tindakan pencabutan nyawa yang dilakukannya menurut undang-undang dapat terhapuskan, adapun hal ini juga berlaku alasan pembenaran terhadap orang yang tidak waras atau cacat secara jiwa dan tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada dasarnya seluruh penderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain maupun tidak sebaiknya dilakukan penyembuhan melalui pelayanan kesehatan karna dasar hak asasi manusia adalah sama berdasarkan ketentuan yang terdapat di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H yang mana pasal tersebut menyatakan bahwa
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Aturan Yang Dapat Menjerat Pelaku Penularan Dengan Sengaja
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan peraturan demi mencegah penularan penyakit dari luar Indonesia yang mana terdapat di Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang No 06 Tahun 2011 Tentang ke Imigrasian yaitu :
“Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut”
yang selanjutnya disebutkan secara spesifik di Pasal 13 ayat 1 Huruf F Undang-Undang No 06 Tahun 2011 menyebutkan :
“Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum”
Pasal di atas secara eksplisit menjelaskan bahwa pemerintah sendiri telah melarang atas akan penyeberan yang dilakukan dari Luar kepada masyarakat Indonesia yang mana pemerintah juga sangat mengantisipasi penyebaran penyakit menular di Indonesia terutama yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Selain itu dalam pasal 152 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan menyebutkan :
“Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya”.
Dalam tanda kutip bahwa pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat secara langsung ikut bertanggung jawab atas pencegahan, pengendalian dan pemberatasan penyakit menular, dalam hal jika penularan penyakit yang dilakukan secara sengaja menurut penulis disini adalah sepenuhnya tanggung jawab pemerintah dan masyarakat maka masyarakat dan pemerintah harus melakukan suatu tindakan yang dapat mengedalikan penyakit menular tersebut, namun tindakan apa yang dapat dilakukan pemerintah terhadap orang yang sengaja menularkan penyakit menularnya kepada khalayak ramai jika terbukti?
Berdasarkan penelitian penulis suatu tindakan penularan virus berbahaya oleh seseorang kepada orang lain yang dapat dibuktikan maka orang tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana yang terdapat dalam pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan yang mana pasal tersebut menyebutkan :
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Berdasarkan teori ilmuan mengenai arti Penganiayaan pada pasal 351 KUHP menurut R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Selain itu juga disebutkan bahwa dalam ayat 4 Pasal 351 KUH Pidana di atas secara eksplisit menyebutkan “dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan”
Selanjutnya dalam buku R Soesilo memberi beberapa pengertian salah satunya “Merusak Kesehatan” yaitu misalnya orang tidur dan berkeringat dibukakan jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Kesimpulan penulis berdasarkan pengertian “Merusak Kesehatan” yang telah dijelaskan oleh R Soesilo diatas yang mana penganiayaan dapat diartikan juga dalam hal membuat seseorang sakit atau teraniaya walaupun tanpa dilakukan secara fisik, penyebaran penyakit menular oleh seseorang secara sengaja sudah memenuhi unsur KUH Pidana pasal 351 ayat 4 yang mana merusak kesehatan orang lain secara sengaja dapat dijerat/ dan di katakan sebagai tindakan pidana.
