KEABSAHAN PERJANJIAN DAN DOKUMEN YANG DIBUAT PADA SAAT WORK FROM HOME

 In Articles, Legal News & Events

Laurences Aulina

Pandemi Covid-19 menimbulkan kewaspadaan tinggi di masyarakat karena penyebarannya yang begitu cepat. Untuk mengurangi penyebaran yang lebih meluas dikeluarkannya beberapa kebijakan salah satunya work from home. Dengan teknologi di masa sekarang hal ini sangat mungkin untuk dilakukan. Bahkan waktu untuk bekerja menjadi fleksibel. Lalu bagaimana apabila ada perjanjian yang harus dibuat, disepakati dan ditandatangani pada waktu libur atau di luar jam kerja atau saat work from home? bahkan tidak ada tatap muka. Bagaimana ketentuannya apabila direksi suatu persero atau pekerja yang diberi kuasa direksi untuk menandatangani surat/perjanjian dan dokumennya lainnya di luar jam kerja atau saat work from home tersebut?

Perlu dipahami, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi ini diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Dengan syarat-syarat sah perjanjian yang ditegaskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Cakap hukum
  3. Hal tertentu
  4. Sebab yang halal

Poin a dan b disebut sebagai syarat subyektif, poin c dan d disebut sebagai syarat obyektif.

Sehubungan dengan work from home, bagaimana keabsahan perjanjian yang dibuat secara digital?

Mengacu pada Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dijelaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Demikian halnya dengan Tanda Tangan Elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Selama perjanjian tersebut memenuhi syarat-syarat sah perjanjian, kekuatan hukum perjanjian yang dibuat secara elektronik sama dengan perjanjian yang ditandatangani para pihak secara langsung. Demikian halnya dengan kekuatan pembuktiannya.

Kembali mengacu pada pertanyaan di atas, direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar. Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menjelaskan, “ketentuan ini menugaskan direksi untuk mengurus perseroan yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari perseroan.” Pengurusan ini wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Kemudian, Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa, “direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”. Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. Maka, direksi berwenang mengadakan perjanjian  atas nama dan untuk perseroan meskipun pada saat work from home di luar jam kerja atau di hari libur.

Jika ada batasan tertentu bagi direksi dalam mengadakan perjanjian dengan pihak lain yang tertuang dalam anggaran dasar atau keputusan RUPS, baik mengenai pembatasan waktu yang diperbolehkan maupun perbuatannya, maka direksi tersebut melakukan perbuatan ultra vires ultra vires atau melakukan perbuatan yang di luar kewenangannya.

Akibat hukum terhadap perjanjian yang terdapat unsur ultra vires tersebut yaitu batal demi hukum, maka :

  • Perseroan dapat menolak untuk memenuhi perjanjian tersebut.
  • Meskipun pihak ketiga melaksanakan perjanjian dengan itikad baik dan dilindungi oleh undang-undang namun, pertanggungjawaban atas pelaksanakan perjanjian tersebut dapat dimintakan kepada direksi secara pribadi.

Apabila perbuatannya terbukti menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian direksi, maka sesuai ketentuan pada Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan.

Bagaimana dengan perjanjian yang diadakan di luar jam kerja oleh direksi dengan pemberian kuasa kepada pekerja?

Pada Pasal 1795 KUH Perdata menjelaskan bahwa, “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”

Kemudian pada Pasal 103 Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa, “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”

Adapun jika perbuatan hukum yang dilakukan pekerja tersebut di luar jam kerja, berlaku ketentuan lembur. Menurut Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur berbunyi, “Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.”

Namun bagi pekerja yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur, dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi. Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika perjanjian tersebut diadakan oleh penerima kuasa, maka perjanjian tersebut sah selama memenuhi syarat-syarat sah perjanjian. Penerima kuasa telah memiliki kewenangan yang diberikan oleh direksi. Namun, perlu diingat perjanjian yang diadakan penerima kuasa harus lah dengan pihak ketiga sesuai yang tertera pada surat kuasa tersebut.

 

 

 

 

Recent Posts

Send this to a friend