Stasus dan Kedudukan Hukum Karyawan BUMN

 In Articles, Legal News & Events

Laurences Aulina

Perlu diketahui bahwa regulasi sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil bahwa Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil, termasuk persamaan pemberlakuan ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan tertulis kepada pejabat/atasan jika melangsungkan perkawinan dan kewajiban memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian.

Namun, kini regulasi mengenai karyawan BUMN terdapat pada Pasal 87 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbunyi,

  • Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini ditegaskan kembali pada Pasal 95 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada bagian penjelasan pasal 87 ayat (1) dinyatakan bahwa dengan status kepegawaian BUMN seperti ini, bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri. Perjanjian Kerja Bersama dimaksud dibuat antara pekerja BUMN dengan pemberi kerja yaitu manajemen BUMN. Ketentuan mengenai PKB itu sendiri terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ketentuan isinya diatur pada Pasal 124, “Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :

  1. hak dan kewajiban pengusaha.
  2. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh.
  3. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama, dan
  4. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

Maka dari itu, pengaturan tentang kepegawaian karyawan BUMN tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, PKB serta Peraturan Perusahaan dari BUMN itu sendiri. Dalam hal terjadi pelanggaran etika dan moral oleh Karyawan BUMN dapat diberikan sanksi ataupun teguran oleh perusahaan namun apabila pelanggaran tersebut yang dilarang oleh hukum pada ranah pidana maka dapat dilaporkan kepada pejabat yang berwenang yaitu polisi. Tindak Pidana yang dilakukan mengacu  dan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai contoh tindakan asusila diatur pada Pasal 281 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.

Laporan menurut Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dinyatakan bahwa pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Apabila Karyawan BUMN tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Ketenegakerjaan dinyatakan bahwa, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh yang setelah enam bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha. Kemudian pada ayat (5) dijelaskan, dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa enam bulan berakhirdan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Akan tetapi pada Pasal 160 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa dalam hal memutuskan perkara pidana sebelum masa enam bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.

Jadi, apabila karyawan melakukan pelanggaran etika dan moral dapat dilaporkan pada perusahan untuk diberikan sanksi dan teguran namun dalam hal tindakan tersebut merupakan tindak pidana dapat dilaporkan pada pihak kepolisian. Jika terbukti telah melakukan tindak pidana, perusahaan dapat melakukan PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu. Namun, dalam hal tidak terbukti bersalah maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.

 

Recent Posts

Send this to a friend