HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK
Andri Frandoni, S.H.,
Memasuki era digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan layanan pertanahan secara elektronik diantaranya mengenai pelayanan hak tanggungan secara digital atau elektronik. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (“Permen ATR/BPN 9/2019”). Pelayanan hak tanggungan secara elektronik dikenal juga dengan istilah Sistem Hak Tanggungan Elektronik (“Sistem HT-el”). Sistem HT-el sebagaimana dimaksud pada Permen ATR/BPN 9/2019 merupakan serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Untuk penyelenggaran Sistem HT-el saat ini masih terbatas dan diselenggarakan secara bertahap menyesuaikan kesiapan data pendukung yang ada.
Adapun Jenis layanan yang terdapat di dalam Sistem HT-el ini meliputi pendaftaran Hak Tanggungan; peralihan Hak Tanggungan; perubahan nama kreditor; dan penghapusan Hak Tanggungan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/BPN 9/2019, yang dapat menggunakan layanan Sistem HT-el adalah sebagai berikut:
- Perseorangan/badan hukum selaku kreditor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Hak Tanggungan; dan
- Aparatur Sipil Negara Kementerian yang bertugas melayani Hak Tanggungan.
Selanjutnya, untuk dapat menggunakan Sistem HT-el, pengguna harus terlebih dahulu terdaftar pada Sistem HT-el dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 9/2019. Mekanisme pelayanan hak tanggungan pada Sistem HT-el secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Pengguna terdaftar mengajukan permohonan layanan Hak Tanggungan secara elektronik melalui Sistem HT-el yang telah disediakan oleh Kementerian serta melengkapi persyaratan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Selanjutnya pemohon harus membuat surat pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data Dokumen Elektronik yang diajukan. Persyaratan permohonan berikut dengan surat pernyataan tersebut dibuat dalam bentuk Dokumen Elektronik;
- Khusus mengenai persyaratan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus atas nama debitor;
- Permohonan layanan yang telah diterima oleh Sistem HT-el akan diberikan tanda bukti pendaftaran permohonan yang diterbitkan oleh sistem. Bukti pendaftataran permohonan dimaksud paling sedikit memuat antara lain nomor berkas pendaftaran permohonan; tanggal pendaftaran permohonan; nama pemohon; dan kode pembayaran biaya layanan;
- Permohonan diproses setelah data permohonan dan biaya pendaftaran permohonan terkonfirmasi oleh sistem elektronik. Kemudian Sistem HT-el akan menerbitkan hasil layanan hak tanggungan berupa Sertipikat Hak Tanggungan; dan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
- Pencatatan Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun dapat dilakukan oleh kreditor dengan cara mencetak catatan yang diterbitkan oleh Sistem HT-el dan melekatkan hasil cetakan catatan tersebut pada Sertipakt Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.
