Tanggung Jawab Kurator Jika Menghilangkan Aset Boedel Pailit
By Gavriel Gulo (legal intern)
Di dalam kepailitan, terdapat kepentingan para pihak untuk bisa mendapatkan hak-hak yang dapat diterima berdasarkan sebuah harta pailit. Untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tersebut, terdapat juga pihak yang independen dan tidak memihak salah satu pihak yang dalam hal ini adalah Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan untuk membereskan hartai pailit tersebut di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Namun, di dalam melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit dimungkinkan terjadinya kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Kurator yang karena perbuatannya dapat menyebabkan kerugian akan harta pailit tersebut. Padahal Kurator sendiri memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan menyimpan harta pailit beserta surat maupun dokumen lainnya yang diatur di dalam Pasal 98 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi:
“Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”
Selanjutnya, Kurator wajib bertanggungjawab atas kesalahan atau kelalaian yang ia perbuat berdasarkan Pasal 72 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi,
“Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.”
Maka dengan hilangnya aset boedel pailit misal hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) , maka kurator tersebut berkewajiban untuk bertanggungjawab atas seluruh kehilangan tersebut.
Apabila Kurator dianggap telah menyebabkan kerugian atas harta pailit karena adanya kesalahan atau kelalaian melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, maka, para kreditor dapat mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum,
Bahwa mengenai ketentuan tanggung jawab pidana oleh seorang Kurator apabila terindikasi secara sengaja menghilangkan atau melakukan pemalsuan surat, maka seorang Kurator dapat dituntut berdasarkan pasal 233, 234, dan 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, kurator juga dapat dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Kepada Dewan Kehormatan Profesi yang mana hal ini diatur didalam Kode Etik Profesi AKPI. Lebih lanjut, yang dapat membuat pengaduan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan yaitu Kreditor/Debitor , Anggota, atau pihak-pihak lain yang berkepentingan kemudian dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan merujuk pada Pasal 9 Kode Etik Profesi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Adapun ancaman sanksi yang dapat diberikan ketika Kurator tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang diatur pada Pasal 10 ayat (6) Kode Etik Profesi AKPI, yakni
“ Sanksi yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
- Teguran secara tertulis;
- Peringatan keras dengan surat;
- Pemberhentian sementara dari keanggotan asosiasi selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan;
- Pemberhentian sebagai anggota asosiasi “
Selain gugatan perdata, tuntutan pidana, laporan kode etik yang telah dijelaskan di atas, bahwa seorang pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan lain-lain sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan.
Maka secara terstruktur langkah hukum terbaik yang perlu diambil oleh penggugat di dalam gugatan lain-lain yaitu:
- Membuktikan bahwa prestasi dan kewajiban telah terpenuhi;
- Keluarkan aset dari boedel pailit;
- Penerbitan SHM pengganti;
Terkait kehilangan SHM, maka Langkah terbaik adalah melakukan penerbitan SHM pengganti untuk mengganti SHM yang hilang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Kesimpulan
Setiap seseorang yang menjabat dan mengemban tanggung jawab guna kepentingan pihak lain, mereka secara hukum mempunyai tanggung jawab secara Perdata, Pidana dan kode etik berdasarkan aturan profesi jabatan yang diembanya, dalam kasus seorang Kurator secara sengaja ataupun tidak sengaja menghilangkan Bukti aset di dalam Boedel Pailit seperti contoh SHM, Selain dari gugatan Perdata, tuntutan Pidana dan laporan kode etik ada juga gugatan lain-lain sesuai dengan UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan.
