JERAT HUKUM BAGI CYBERSTALKER

 In Articles

Gianvilla Erry Chandra A.D.H., S.H.

Cyberstalker merupakan kata yang tidak asing ditelinga kaum melenial. Istilah lainnya adalah “Ghosting”. Pada dasarnya Ghosting merupakan kegiatan yang tidak berbeda jauh dengan Cyberstalking. Menurut Cambridge Dictionary, kata dasar Cyberstalking adalah Stalking sedangkan subjek yang melakukan stalking adalah Stalker. Stalker adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti atau mengawasi seseorang lainnya.

Sedangkan Cyber adalah sesuatu yang berhubungan dengan sistem komputerisasi dan informasi atau semakin berkembangnya zaman maka hal ini dapat dikaitkan dengan internet. Secara dasarnya bahwa kegiatan stalking merupakan kegiatan yang didasarkan pada suatu obsesi, sehingga obsesi tersebut dapat menimbulkan keinginan untuk melakukan observasi terhadap seseorang tanpa persetujuan orang tersebut maupun tanpa sepengetahuan orang tersebut, para Stalker biasanya melakukan observasi melalui internet. Adapun yang lebih extrem seorang Stalker dapat secara langsung mengikuti korban tersebut.

Secara umum seorang stalker mempunyai ketertarikan untuk mendapat sejumlah informasi pribadi korban seperti misalnya nomor telepon, email, nama dan alamat lengkap hingga ukuran pakaian serta informasi detail lainnya terkait pribadi korban. Selain itu secara online pun seorang stalker juga dapat menemukan sejumlah informasi pribadi/privasi dari korban yang mana hal ini dapat menjadi senjata para stalker untuk melakukan Blackmailing atau pemerasan terhadap korban. Dengan demikian apakah cyberstalker dapat dijerat hukum pidana?

Sebagai contoh kasus, perlu diketahui bahwa seseorang dapat dianggap melakukan cyberstalking jika seseorang yang menguntit secara ilegal seseorang lainnya dengan tujuan untuk mendapatkan informasi pribadi, dengan cara menjalin koneksi dengan korban baik menghubungi jejaring media sosial maupun telepon. Pada awalnya hanya untuk berkenalan atau berkomunikasi. Lama kelamaan menjadi suatu prilaku yang menggangu ketentraman dan kenyamanan korban sampai ke intimidasi dan perkataan tidak senonoh.

Berdasarkan Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Jika unsur tersebut seperti pengancaman, kekerasan dan unsur lainnya dalam pasal tersebut terpenuhi maka penjeratan tersebut berlaku terhadap stalker. Adapun jika stalker melakukan pengancaman melalui media internet atau sosial media maka perbuatan tersebut juga dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang menyebutkan:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Dan Pasal 29 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kesimpulan

Jika seorang stalker memenuhi unsur pasal-pasal tersebut di atas maka tentu dapat dijerat dengan ancaman pidana. Pada prinsipnya untuk menghadapi pelaku stalker, cukup tidak perlu meladeni. Namun, jika perilaku stalker mulai mengganggu kenyamanan dan ketentraman, sebaiknya segera melapor kepada pihak berwajib.

Recent Posts

Send this to a friend