KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN YANG MENIKAH SIRI
Laurences Aulina
Nikah siri tidak diakui oleh negara, meskipun sah dimata agama Islam. Akibatnya, anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum di hadapan negara. Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengharuskan setiap perkawinan dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh pegawai pencatat nikah.
Sehingga, sah tidaknya perkawinan tidak ditentukan oleh akta perkawinan, namun akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan. Tidak adanya bukti kepemilikan akta ini berdampak pada anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara.
Dampak Nikah Siri
Tidak adanya legalitas ini memunculkan dampak hukum terhadap status anak dari pernikahan siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.
Anak dari pasangan tersebut dianggap sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sebagai anak yang dianggap lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tua-nya, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran. Hanya saja, di dalam akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.
Selama belum ada putusan pengadilan mengenai pengakuan sang ayah terhadap anak hasil pernikahan siri, maka anak tersebut menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak berhak mewaris dari ayahnya. Sebab, sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan, menurut Pasal 863 KUHPerdata, jika anak hasil pernikahan siri itu diakui oleh ayahnya maka ia berhak mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah.
Kartu Keluarga (KK) Bagi Pasangan Yang Menikah Siri
Pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan ke dalam 1 KK. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nantinya, di dalam KK akan ditulis keterangan “kawin belum tercatat”.
Untuk membuat KK tersebut, pasangan nikah siri harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM”), kebenaran pasangan suami-istri diketahui oleh 2 orang saksi.
Syarat Pembuatan untuk mengurus KK diantaranya:
- Surat Pengantar pembuatan KK baru dari Ketua RT setempat yang telah distempel RW;
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan;
- Surat keterangan pindah (untuk pendatang);
- Mengisi formulir permohonan KK di kantor kelurahan.
Sedangkan bagi pasangan nikah siri, ada syarat khusus yang telah ditetapkan Dukcapil Kemendagri yaitu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan kebenaran pasangan suami istri diketahui oleh 2 orang saksi.
Kesimpulan
Perkawinan siri sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara. Dengan kata lain, perkawinan siri tidak diakui oleh negara. Pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan ke dalam 1 KK dengan keterangan kawin belum tercatat dengan syarat khusus yaitu melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Walau demikian, tetap wajib bagi pasangan untuk melakukan isbat nikah dan mencatatkan pernikahannya.
