PERSOALAN SEPUTAR KARTU KELUARGA

 In Articles

Laurences Aulina

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013).

Mengenai penerbitan KK, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018) mengatur persyaratan penerbitan KK baru untuk penduduk Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia;
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Indonesia karena pindah;
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
  5. Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Penerbitan KK untuk Perkawinan Siri

Perkawinan yang dilakukan secara siri, artinya perkawinan yang sah secara agama, namun tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait hal ini, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara. Pencatatan perkawinan juga merupakan bukti telah terjadi/berlangsungnya sebuah perkawinan. Dengan adanya pencatatan ini, maka suami dan istri selanjutnya memperoleh kutipan akta perkawinan atau lebih populer di masyarakat dengan istilah “buku nikah”. Kutipan Akta Perkawinan merupakan bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan sekaligus bukti yang memberikan kedudukan hukum yang jelas terhadap suami, istri, dan anak-anak yang yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

Dapat kita ketahui bahwa untuk menerbitkan KK baru disyaratkan salah satunya adalah adanya foto copy Buku Nikah/Akta Perkawinan dari pemohon sesuai dengan poin-poin yang telah disebutkan diatas. Dengan demikian, perkawinan secara siri tidak dibuktikan dengan adanya Buku Nikah/Akta Perkawinan tersebut sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk penerbitan KK baru.

KK Ganda

Perlu diketahui bahwa penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK. Oleh karenanya, apabila akan menerbitkan KK baru, maka tidak boleh terdaftar dalam KK lain. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 62 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang berbunyi, “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memi Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.”

Lebih lanjut pada Pasal 97 dinyatakan bahwa, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari 1 KK atau untuk memiliki KTP lebih dari 1, dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Pemilik KK yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.

Pemalsusan Data KK

Dalam hal ada indikasi KK diterbitkan atas data yang tidak benar, yang dapat dijerat Pasal 93 UU Adminduk, “Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.”

Hal ini sempat marak terjadi dan kontroversial pada saat sistem zonasi sekolah diberlakukan. Pemalsuan terhadap kartu keluarga untuk mengakali pemberlakuan sistem zonasi dapat dijerat dengan beberapa undang-undang.

Pasal 94 UU 24/2013 mengatur, “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.”

Pasal 263 KUHP, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Pasal 266 KUHP, “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.”

Pemalsuan surat diancam pidana penjara maksimal 8 tahun jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, yaitu akta yang dibuat di hadapan seorang pegawai negeri umum, termasuk pula surat-surat yang dimaksud Pasal 263 KUHP.

Kesimpulan

Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan, di antaranya yaitu penerbitan KK. Pemilik KK yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana. Kemudian, perkawinan secara siri tidak dapat dilakukan penerbitan KK baru karena tidak memenuhi persyaratan yaitu tidak dapat dibuktikan adanya Buku Nikah/Akta Perkawinan.

Recent Posts

Send this to a friend